Tuban, Lingkaralam.com — Dugaan praktik arisan fiktif di Desa Gununganyar, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, terus bergulir tanpa kejelasan. Meski sempat dimediasi di tingkat pemerintah desa, persoalan yang menyeret kerugian ratusan juta rupiah itu hingga kini belum menemukan titik temu.
Kasus ini bermula dari skema jual beli slot arisan yang ditawarkan dengan iming-iming keuntungan besar. Korban dijanjikan keuntungan hingga sekitar Rp170 juta dari modal awal sebesar Rp105.150.000.
Dalam praktiknya, pelaku diduga mencatut sekitar 24 nama arisan dengan nilai transaksi mencapai Rp90 juta. Selain itu, korban juga menyerahkan tambahan dana berupa utang Rp8.150.000 serta gelang emas 6 gram senilai Rp7.800.000. Total kerugian pun membengkak hingga Rp105.150.000.
Untuk memperkuat kesepakatan, kedua pihak bahkan sempat membuat surat perjanjian bermaterai. Dalam dokumen tersebut, tercantum kesepakatan antara pihak pertama dan kedua terkait transaksi arisan, lengkap dengan tanda tangan serta saksi.
Namun, meski telah memiliki dasar perjanjian, pelaksanaan di lapangan justru jauh dari komitmen. Di awal, pelaku sempat melakukan pembayaran sebanyak tiga kali guna membangun kepercayaan. Setelah itu, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya macet total.
Korban pun membawa persoalan ini ke pemerintah desa. Mediasi sempat dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Sudah dimediasi di desa, tapi tetap tidak ada penyelesaian. Janji tinggal janji,” ungkap korban.
Situasi semakin rumit saat pelaku diduga mulai menghindar dan memberikan berbagai alasan, mulai dari kesulitan keuangan hingga dalih dana dipinjam pihak lain. Bahkan, nama anggota keluarga ikut disebut dalam alasan tersebut.
Pola ini dinilai identik dengan praktik arisan bodong: pembayaran awal dibuat lancar untuk menarik kepercayaan, lalu berhenti saat dana yang terkumpul sudah besar.
Dengan buntu di jalur mediasi, korban kini bersiap menempuh langkah hukum. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke Polres Tuban dengan pendampingan kuasa hukum, jika tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan dengan keuntungan tidak masuk akal, terlebih tanpa sistem transparan dan perlindungan hukum yang jelas.
Hingga berita ini ditayangkan, Lingkaralam.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan terduga pelaku, guna mengungkap lebih dalam kasus yang kini meresahkan warga Desa Gununganyar.
Oleh: Tim/Redaksi




