Rabu, April 8, 2026
spot_img

Kelangkaan LPG di Tuban Melebar, Dugaan Penyimpangan dan Sinyalemen Lemahnya Pengawasan (Jilid 6)

Editorial
TUBAN, Lingkarakam.com – Kelangkaan LPG 3 kg (gas melon) masih menjadi persoalan serius yang dihadapi warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terutama dalam sepekan terakhir. Meski berbagai upaya telah dilakukan, kondisi di lapangan menunjukkan distribusi belum sepenuhnya pulih.

Sebelumnya, kelangkaan LPG dilaporkan terjadi di sejumlah kecamatan seperti Tuban Kota, Palang, Merakurak, hingga Bancar. Kini, kondisi serupa juga mulai dirasakan di wilayah lain seperti Kecamatan Rengel dan Soko, menandakan bahwa persoalan distribusi semakin meluas.

Pemerintah daerah bersama PT. Pertamina Patra Niaga sebelumnya mengklaim bahwa situasi mulai teratasi melalui pelaksanaan operasi pasar pada 7–8 April 2026. Namun, laporan dari masyarakat menunjukkan antrean panjang masih terjadi dan tidak sedikit warga yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.

“Sudah antre, tapi sering tidak kebagian. Kadang harus cari ke tempat lain,” ujar salah satu warga.

Di tengah kondisi tersebut, muncul berbagai dugaan terkait penyebab kelangkaan. Salah satunya adalah meningkatnya kebutuhan dari sektor dapur skala besar atau MBG (Makanan Bergizi), yang disinyalir turut memengaruhi distribusi LPG di lapangan.

Sejumlah warga juga mengaku mengetahui adanya aktivitas penggunaan LPG 3 kg dalam jumlah besar oleh pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan operasional dapur MBG. Penggunaan tersebut dinilai tidak wajar karena melibatkan tabung bersubsidi dalam skala besar.

“Kalau lihat di sekitar dapur itu, tabungnya banyak sekali. Bukan satu dua, tapi banyak,” kata salah seorang warga.

Namun di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan oleh Ketua Koordinator SPPG se-Kabupaten Tuban, Aulia Rizqi, yang mengaku justru kesulitan memperoleh LPG non-subsidi.

“Jangankan pakai gas 3 kg, mencari gas 12 kg saja masih sangat kesulitan,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa operasional dapur yang dikelolanya tidak pernah menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.

Aulia Rizqi menyebutkan, bahwa pihaknya juga mengalami kesulitan dalam memperoleh LPG, termasuk gas non-subsidi.

“Siapa yang menyatakan SPPG tidak kesulitan mencari gas? Sama dengan kesulitan gas 3 kg, kami juga kesulitan mencari gas 12 kg,” ujarnyd, Rabu (8/4/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan pengecekan di lapangan, kondisi LPG 3 kg saat ini mulai tersedia, namun berbeda dengan LPG 12 kg yang justru masih langka dan harganya cenderung tinggi.

“Sekarang saya cek di lapangan, gas 3 kg sudah mulai banyak. Tapi gas 12 kg masih sangat langka, dan kalaupun ada harganya meroket,” tambahnya.

Namun, ketika dimintai penjelasan lebih rinci terkait lokasi di Tuban yang disebut mulai tersedia LPG 3 kg, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Padahal, berdasarkan SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 :Dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) wajib menggunakan instalasi gas dengan standar keamanan tertentu dan diarahkan menggunakan LPG non-subsidi seperti tabung 12 kg atau 50 kg.

Selain itu, dalam Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 juga menegaskan bahwa LPG subsidi 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, sehingga tidak boleh digunakan oleh usaha menengah maupun besar, termasuk kegiatan katering skala program.

Begitupula dalam Kebijakan Subsidi Tepat Sasaran, pemerintah menegaskan bahwa dapur MBG tidak masuk dalam kategori penerima LPG 3 kg, sehingga penggunaan gas subsidi dianggap sebagai pelanggaran.

Selain dugaan tersebut, persoalan lain seperti pengalihan distribusi, praktik penjualan ke pihak ketiga, hingga lemahnya pengawasan di tingkat pangkalan dan pengecer turut disebut memperparah kondisi.

Di sisi lain, kurangnya mitigasi dari pihak yang mempunyai otoritas kewenangan dan yang berkompeten dalam pengawasan distribusi dinilai menjadi salah satu faktor yang memperlemah pengendalian di lapangan.

Minimnya langkah antisipatif ini berdampak pada lambatnya penindakan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Rangkaian temuan ini menunjukkan bahwa persoalan LPG 3 kg di Tuban tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kombinasi antara tingginya permintaan, distribusi yang belum optimal, serta potensi penyimpangan di lapangan.

Dampaknya, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Tidak hanya kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga, pelaku usaha mikro juga terancam terganggu aktivitasnya akibat keterbatasan pasokan energi.

Lebih jauh, kondisi ini turut berdampak pada sirkulasi ekonomi lokal. Ketika LPG sebagai kebutuhan dasar sulit diakses, aktivitas ekonomi masyarakat pun ikut terhambat.

Situasi ini menjadi peringatan bahwa penanganan kelangkaan LPG 3 kg tidak cukup hanya dengan penambahan pasokan, tetapi juga membutuhkan pengawasan distribusi yang ketat, penegakan aturan yang tegas, serta sinergi seluruh pihak agar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Kesimpulan
Secara umum, kelangkaan LPG 3 kg di Kabupaten Tuban menunjukkan persoalan yang tidak sederhana. Bukan hanya soal pasokan, tetapi juga terkait distribusi yang belum optimal, tingginya permintaan, serta dugaan penyimpangan di lapangan. Tanpa pengawasan yang kuat dan penegakan aturan yang tegas, kondisi ini berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat kecil.

Oleh: M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!