Editorial
TUBAN, Lingkaralam.com – Dugaan praktik penyelewengan distribusi LPG 3 kg mencuat di Kabupaten Tuban. Di salah satu kawasan wilayah barat Kabupaten Tuban, ditemukan sebuah truk distribusi resmi LPG dari jaringan penyalur membongkar muatan tabung gas di area perkebunan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, satu truk distributor resmi tersebut berada di lokasi bersama tiga truk lain yang baknya tertutup terpal rapat. Keempat truk itu tampak melakukan pemindahan tabung LPG 3 kg secara langsung di area terbuka, dari truk distributor ke truk lainnya, bukan ke pangkalan resmi sebagaimana prosedur yang seharusnya.
Dari 3 truk tersebut, dua truk diketahui menggunakan nomor polisi wilayah Tuban, satu truk bernopol Jawa Tengah. Aktivitas dilakukan secara tertutup sehingga isi dan jumlah muatan tidak dapat diketahui secara pasti.
Sejumlah warga mengaku telah beberapa kali melihat aktivitas serupa.“Sudah seringkali mereka bongkar muat gas LPG di situ. Tidak jelas dibawa ke mana,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.(Senin (5/4/2025).
Praktik ini di lapangan kerap disebut sebagai “oposan” atau “kencing di jalan”, yakni pemindahan atau distribusi LPG di luar jalur resmi.
Aktivitas tersebut membuka kemungkinan adanya pengalihan distribusi ke luar daerah atau pihak yang tidak berhak.
Mengacu pada ketentuan, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran dalam praktik tersebut. Di antaranya penyalahgunaan distribusi karena tidak disalurkan langsung ke pangkalan resmi.
Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berbahaya. Proses pemindahan gas di area terbuka tanpa standar keselamatan berisiko tinggi memicu kebakaran atau bahkan ledakan.
Jika terbukti, agen atau distributor yang terlibat dapat dikenai sanksi tegas oleh Pertamina, mulai dari penghentian pasokan sementara hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Bahkan, secara hukum, penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Di sisi lain, kelangkaan LPG 3 kg di Tuban masih menjadi persoalan serius di tengah upaya pemerintah daerah yang mengklaim telah memperkuat pengawasan distribusi. Namun, realita di lapangan menunjukkan antrean panjang, stok terbatas, hingga harga yang melampaui HET masih terus terjadi.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan struktural dalam distribusi, mulai dari praktik pengoplosan LPG, penjualan ke luar daerah, hingga penggunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Di tengah situasi tersebut, PT. Pertamina Parta Niaga dinilai perlu memperkuat pengawasan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek pasokan, tetapi juga distribusi hingga tingkat agen dan pangkalan.
Kesenjangan antara kebijakan dan kenyataan ini menunjukkan bahwa persoalan LPG 3 kg di Tuban bukan semata pada ketersediaan, melainkan juga lemahnya pengendalian distribusi dan potensi penyimpangan di lapangan.
Begitupula, Pemkab Tuban bersama aparat penegak hukum didorong untuk lebih bertindak tegas dan transparan, tidak hanya memastikan pasokan, tetapi juga membongkar potensi “permainan” dalam distribusi.
Tanpa pengawasan terpadu dan penegakan aturan yang tegas dari pihak-pihak yang mempunyai otoritas kewenangan, masyarakat kecil akan terus menjadi pihak yang paling terdampak.
Seperti diketahui, di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban, warga sebelumnya juga terpaksa mengantre untuk mendapatkan LPG 3 kg. Kondisi ini menunjukkan bahwa kelangkaan telah terjadi di tingkat masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, antrean panjang tak menjamin mereka mendapatkan hasil. Sejumlah warga justru mengaku pulang tanpa membawa LPG yang mereka butuhkan.
Oleh : M. Zainuddin




