Tuban, Lingkaralam.com – Skandal dugaan penyalahgunaan data petani dalam penyaluran pupuk subsidi kembali mencuat di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Seorang petani dibuat geram setelah mengetahui data KTP miliknya digunakan untuk menebus pupuk tanpa sepengetahuan dirinya.
Ironisnya, dalam sistem ia tercatat sebagai penerima, padahal ia mengaku tidak pernah melakukan penebusan sama sekali. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik manipulasi data di tingkat kios penyalur.
“Saya tidak pernah ambil pupuk, tapi nama saya ada. Data KTP saya dipakai tanpa izin. Ini jelas permainan,” tegasnya, Sabtu (21/03/2026).
Merasa dirugikan, petani tersebut memastikan akan melaporkan kasus ini dalam waktu dekat. Ia menduga praktik serupa tidak hanya menimpa dirinya, melainkan sudah menjadi pola yang terjadi secara sistematis.
“Bisa jadi banyak petani lain yang juga dicatut datanya. Ini harus diusut,” tambahnya.
Langkah hukum yang akan ditempuh tidak main-main. Petani tersebut menyatakan akan didampingi oleh tim pengacara dari Bojonegoro untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan data tersebut ke aparat penegak hukum.
Dari sisi hukum, dugaan penggunaan data KTP tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur bahwa setiap penggunaan data pribadi wajib mendapat persetujuan dari pemiliknya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait penyalahgunaan data elektronik.
Secara konstitusional, perlindungan terhadap data pribadi juga dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan rasa aman.
Jika terbukti terdapat unsur manipulasi dalam distribusi pupuk subsidi, praktik tersebut juga berpotensi melanggar aturan penyaluran barang bersubsidi yang mewajibkan distribusi tepat sasaran sesuai data resmi penerima.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kios yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, dinas terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan petani.
Oleh: M Zainuddin




