Tuban, Lingkaralam.com – Dugaan ketidaksesuaian data dalam penyaluran pupuk subsidi kembali menjadi sorotan di kalangan petani di Kabupaten Tuban. Sejumlah petani mengeluhkan adanya perbedaan antara kuota pupuk yang tercatat dalam sistem aplikasi dengan jumlah pupuk yang mereka terima di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, terdapat selisih antara data kuota pupuk yang diinput dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi dengan realisasi penyaluran kepada petani. Dalam data aplikasi, kuota pupuk bagi sebagian petani tercatat sekitar 100 kilogram lebih.
Namun pada saat penyaluran melalui kios, petani mengaku hanya menerima sekitar 100 kilogram. Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan petani terkait transparansi serta akurasi pendataan dalam sistem distribusi pupuk subsidi.
Salah seorang petani yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kerap menemukan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan pupuk yang diterima.
“Di data jumlahnya lebih banyak, tapi yang kami terima tidak sama. Harapannya penyaluran pupuk bisa benar-benar sesuai dengan yang tercatat,” ujarnya.
Di sisi lain, warga juga menduga selisih kuota pupuk yang tidak tersalurkan kepada petani tersebut berpotensi dikumpulkan dan kemudian dijual kepada pihak lain. Bahkan muncul dugaan pupuk subsidi tersebut dijual kepada tengkulak dengan harga berkisar Rp150 ribu per sak.
Sejumlah warga menilai kondisi tersebut diduga berkaitan dengan adanya pengetatan pengawasan terhadap penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Akibatnya, muncul dugaan adanya metode lain yang dilakukan oleh oknum tertentu melalui manipulasi data kuota dalam sistem aplikasi distribusi.
Sorotan juga mengarah pada penerapan sistem digital i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang kini digunakan dalam mekanisme penyaluran pupuk subsidi. Sistem yang sejatinya dirancang untuk memperketat pengawasan distribusi agar tepat sasaran tersebut justru diduga membuka celah manipulasi administrasi di tingkat kios.
Program digitalisasi ini mewajibkan petani menebus pupuk subsidi di kios resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terhubung dengan data e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap distribusi pupuk subsidi berjalan lebih transparan, tertib administrasi, serta tepat sasaran. Seluruh transaksi penebusan pupuk tercatat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi langsung dengan aplikasi i-Pubers.
Dalam praktiknya, petani datang ke kios resmi dengan membawa KTP. Petugas kios kemudian melakukan pengecekan NIK melalui aplikasi i-Pubers, melakukan dokumentasi berupa foto KTP atau petani, lalu memproses transaksi penebusan pupuk subsidi sesuai alokasi yang tercatat dalam sistem.
Namun di lapangan, sejumlah petani menilai mekanisme tersebut masih menyisakan persoalan, terutama ketika data dalam sistem tidak selaras dengan jumlah pupuk yang diterima secara fisik.
Para petani berharap pemerintah daerah serta instansi terkait dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan hingga distribusi pupuk bersubsidi, termasuk pengawasan terhadap praktik input data di tingkat kios.
Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting guna memastikan kuota pupuk subsidi yang tercatat dalam sistem benar-benar sampai kepada petani sesuai dengan haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penginputan data dalam sistem aplikasi distribusi pupuk bersubsidi serta langkah pengawasan terhadap penyaluran pupuk kepada petani di Kabupaten Tuban.(Red).




