Jumat, Maret 13, 2026
spot_img

Refleksi BKKD Bojonegoro 2025 : Skema Lelang Beton, Dugaan Fee, hingga Polemik Perizinan Batching Plant (Jilid 2) 

Editorial Ii Tim Redaksi Lingkaralam.com

BOJONEGORO – Pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 tidak hanya menyisakan catatan teknis pembangunan di lapangan, tetapi juga memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait tata kelola program, mulai dari mekanisme pengadaan material, dugaan kekurangan volume beton ready mix, hingga polemik keterlibatan batching plant yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan.

Selain persoalan tersebut, dinamika pelaksanaan proyek BKKD juga memunculkan sorotan terkait keterlibatan sejumlah pihak atau kontraktor dari luar daerah Bojonegoro yang turut mengerjakan sebagian proyek pembangunan desa. Fenomena ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat desa, terutama berkaitan dengan peluang partisipasi pelaku usaha lokal serta dampak ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

Berbagai isu tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penyelesaian proyek fisik belum tentu sejalan dengan terpenuhinya prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan kerangka regulasi pembangunan daerah.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program BKKD pada prinsipnya berada dalam koridor pengaturan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, tata kelola bantuan keuangan kepada desa juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa penyaluran bantuan keuangan harus disertai mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban yang jelas, baik dari sisi administratif maupun teknis pelaksanaan kegiatan.

Persoalan yang mengemuka dalam pelaksanaan BKKD 2025 antara lain berkaitan dengan perubahan skema pengadaan material pembangunan, khususnya beton ready mix, yang sebelumnya banyak dilaksanakan melalui mekanisme swakelola desa, namun dalam praktiknya bergeser menjadi lebih terpusat melalui sistem lelang penyedia material.

Perubahan pola tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di tingkat desa, terutama terkait ruang kewenangan pemerintah desa dalam mengelola pembangunan secara mandiri sebagaimana semangat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan prakarsa lokal.

Dalam praktik pembangunan desa, mekanisme swakelola merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan perputaran ekonomi lokal. Oleh karena itu, setiap perubahan skema pengadaan yang berpotensi mengurangi ruang pengelolaan desa perlu dievaluasi secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip pemberdayaan desa.

Di sisi lain, sorotan publik juga tertuju pada dugaan adanya mekanisme fee dalam rantai distribusi material proyek, khususnya beton ready mix. Informasi yang berkembang di lapangan menyebut adanya indikasi setoran tertentu dalam proses distribusi material proyek desa.

Apabila praktik tersebut benar terjadi, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menambah beban biaya pembangunan, tetapi juga dapat mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah polemik dugaan kekurangan volume beton ready mix dalam proses pengecoran di sejumlah proyek BKKD. Sejumlah pelaksana kegiatan di tingkat desa mengeluhkan adanya selisih antara volume beton yang tercantum dalam dokumen Delivery Order dengan realisasi volume pengecoran di lapangan.

Dalam pekerjaan konstruksi yang menggunakan material beton siap pakai, akurasi distribusi volume merupakan aspek teknis yang sangat krusial. Ketidaksesuaian antara volume yang tercatat dalam dokumen pengiriman dengan realisasi di lapangan dapat menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi kualitas konstruksi maupun akuntabilitas penggunaan anggaran.

Selain aspek distribusi material, polemik juga mencuat terkait keterlibatan sejumlah batching plant yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan namun tetap terlibat dalam distribusi beton proyek BKKD.

Dalam konteks perizinan usaha industri dan operasional pabrik beton, setiap kegiatan produksi pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS (Online Single Submission).

Selain itu, keberadaan batching plant juga harus memperhatikan aspek tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengharuskan setiap kegiatan industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah.

Pada tingkat daerah, operasional kegiatan industri seperti batching plant juga umumnya diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur perizinan, pengawasan lingkungan, serta penataan kegiatan industri di wilayah kabupaten.

Di sisi lain, keterlibatan kontraktor dari luar daerah Bojonegoro dalam sejumlah proyek BKKD juga memunculkan pertanyaan terkait keberpihakan kebijakan pembangunan terhadap pelaku usaha lokal. Sejumlah kalangan menilai bahwa program pembangunan desa yang bersumber dari anggaran daerah semestinya juga memberikan ruang yang proporsional bagi kontraktor maupun penyedia jasa konstruksi lokal agar manfaat ekonomi dari program tersebut dapat berputar di wilayah Bojonegoro.

Meski dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak terdapat larangan bagi penyedia dari luar daerah untuk mengikuti proses lelang, namun pemerintah daerah tetap diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengadaan yang memberikan kesempatan adil sekaligus mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha lokal.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip persaingan usaha yang sehat merupakan salah satu prinsip penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Prinsip tersebut menegaskan bahwa proses pengadaan harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Kesimpulannya, rangkaian polemik dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 menunjukkan bahwa penyelesaian proyek fisik belum tentu mencerminkan tuntasnya persoalan dalam tata kelola pelaksanaan pembangunan.

Dugaan kekurangan volume beton ready mix, perubahan skema pengadaan material, indikasi praktik fee, keterlibatan kontraktor luar daerah, hingga polemik perizinan dan zonasi batching plant menjadi catatan penting yang memerlukan evaluasi menyeluruh.

Masyarakat dan pemerintah desa berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat melakukan peninjauan komprehensif terhadap seluruh mekanisme pelaksanaan BKKD, mulai dari sistem pengadaan material, distribusi beton, keterlibatan penyedia batching plant maupun kontraktor pelaksana, hingga penguatan pengawasan teknis di lapangan.

Evaluasi tersebut menjadi langkah penting agar program BKKD ke depan benar-benar mampu memperkuat pembangunan desa secara transparan, akuntabel, serta menghadirkan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat Bojonegoro.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!