Sabtu, Mei 9, 2026
spot_img

Regulasi Diabaikan? Publik Desak DLH Tuban Buka Suara Soal IPAL MBG

Tuban, Lingkaralam.com — Polemik dugaan ketidaksesuaian regulasi pada 101 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban memasuki fase krusial.

Setelah Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban menyampaikan perkembangan terbaru, sorotan publik kini mengarah pada aspek lingkungan, khususnya keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, S. Afifah Ratnasari, menyebutkan bahwa sebagian besar dapur MBG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Saat ini 89 MBG sudah memiliki SLHS. Sementara 12 unit lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan penerbitan SLHS,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Namun, di tengah penjelasan tersebut, muncul pertanyaan mendasar dari publik: apakah seluruh dapur MBG tersebut telah memenuhi kewajiban pengelolaan limbah secara regulatif, termasuk memiliki IPAL yang sesuai ketentuan?

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Anton Tri Laksono, belum memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan IPAL maupun dokumen lingkungan dapur MBG, meskipun desakan publik terus menguat.

Sejumlah regulasi secara tegas mengatur kewajiban pengelolaan limbah bagi kegiatan usaha pengolahan makanan. Dalam ketentuan perizinan berbasis risiko, aspek sanitasi dan pengelolaan limbah menjadi bagian integral sebelum sebuah usaha dinyatakan layak beroperasi.

Seorang pemerhati lingkungan hidup di Tuban mengingatkan, polemik ini berpotensi melebar apabila ditemukan dapur MBG telah beroperasi tanpa IPAL namun tetap memperoleh SLHS.

“Jika belum memiliki IPAL, seharusnya SLHS tidak diterbitkan. Negara membayar program ini, maka legalitas dan kesesuaian regulasi wajib jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan fasilitas tanpa standar resmi atau tanpa dokumen lingkungan yang lengkap berpotensi menjadi temuan Aparat Penegak Hukum (APH), terutama jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administratif dan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, dinas teknis harus mampu menunjukkan dasar regulasi apabila memang terdapat ketentuan yang memperbolehkan operasional tanpa sertifikat izin dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Dalam kasus seperti ini, klarifikasi dari OPD terkait sangat penting. Diamnya pejabat justru membuka ruang interpretasi publik yang semakin luas,” ujarnya.

Dengan belum adanya keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban mengenai dasar hukum operasional MBG yang diduga belum memiliki IPAL lengkap, publik menilai persoalan ini tak lagi semata teknis administratif.

Lebih dari itu, isu ini dinilai berpotensi menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban untuk memperoleh penjelasan resmi dan akan memperbarui informasi ini setelah mendapatkan tanggapan.

Tim Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!