Blitar, Lingkaralam.com – Sikap seorang pejabat publik di Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor telepon wartawan yang hendak melakukan konfirmasi. Tindakan tersebut dinilai sejumlah aktivis sebagai bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik.
Sekretaris Desa Kawedusan, Nikmatun Sa’adah, dikabarkan akan dilaporkan oleh sejumlah aktivis dari Surabaya ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam mencari dan memperoleh informasi.
Ketua LSM FPSR Jawa Timur menyayangkan sikap yang dinilai arogan tersebut. Ia menyebut pemblokiran nomor wartawan oleh pejabat publik berpotensi menghambat tugas pers dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.
Dalam undang-undang yang sama, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Para aktivis menilai bahwa sebagai pejabat publik yang digaji dari uang negara, perangkat desa seharusnya bersikap terbuka terhadap permintaan konfirmasi dari wartawan, terutama terkait informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan media di Blitar dan Jawa Timur. Pihak aktivis menyatakan akan memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Sekretaris Desa Kawedusan untuk memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. Apabila tidak ada tanggapan, laporan resmi rencananya akan segera dilayangkan ke Polda Jawa Timur.
Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Desa Kawedusan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.




