Tuban, Lingkaralam.com – Instalasi pengolahan air (IPA) pada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan terutama mengarah pada MBG Sokosari 1, Sokosari 2, Sokosari 3, dan Sokosari 4 yang diduga belum dilengkapi sistem filtrasi air sesuai standar penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Berdasarkan pantauan di lapangan, empat dapur MBG tersebut tidak terlihat perangkat tabung filtrasi umumnya berupa tabung berwarna biru yang difungsikan sebagai penyaring air sebelum digunakan untuk memasak, mencuci bahan pangan, hingga membersihkan peralatan dapur.
Dalam regulasi higiene sanitasi jasa boga, kualitas air merupakan salah satu komponen utama penilaian kelayakan. Air yang digunakan wajib memenuhi baku mutu kesehatan dan dibuktikan melalui hasil uji laboratorium berkala, meliputi parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi.
Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah air yang digunakan di MBG Sokosari 1, 2, 3, dan 4 telah melalui pengujian laboratorium sesuai ketentuan yang diawasi Dinas Kesehatan. Dokumen hasil uji air menjadi syarat administrasi penting dalam proses verifikasi dan inspeksi lapangan sebelum SLHS diterbitkan maupun diperpanjang.
“Keamanan pangan bukan hanya soal menu dan nilai gizi, tetapi juga kualitas air. Jika air tidak memenuhi standar kesehatan, risiko kontaminasi tetap ada,” ujar salah satu sumber yang memahami prosedur sanitasi kepada Lingkaralam.com.
Dalam mekanisme penerbitan SLHS, petugas sanitarian melakukan pemeriksaan dokumen serta inspeksi langsung ke lokasi dapur. Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar, sertifikat dapat ditunda, tidak diterbitkan, atau bahkan dicabut. Pengelola dapur juga berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional sementara.
Sorotan terhadap empat dapur MBG di Sokosari ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi hasil uji laboratorium dan proses pengawasan yang dilakukan. Publik menilai keterbukaan informasi penting guna menjaga akuntabilitas pelaksanaan program MBG di Kabupaten Tuban.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola MBG Sokosari 1, 2, 3, maupun 4 terkait status kelayakan air dan hasil uji laboratorium sebagai dasar penerbitan SLHS.
Masyarakat berharap pengawasan higiene sanitasi dilakukan secara konsisten dan terbuka. Standar keamanan pangan dinilai tidak boleh ditawar demi menjamin keselamatan penerima manfaat serta menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG.
Oleh : Tim Redaksi




