-Editorial-
Pengangkatan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Nur Sujito sebagai Komisaris Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) bukan sekadar keputusan administratif rutin. Di balik legitimasi formalnya, tersimpan irisan kewenangan yang patut diuji secara kritis dalam perspektif tata kelola fiskal daerah.
PT ADS merupakan BUMD strategis pengelola Participating Interest (PI) migas dengan sektor bernilai ekonomi tinggi dengan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan daerah ini menghadapi sorotan terkait transparansi dan keadilan tata kelola bagi hasil. Kritik muncul atas penyaluran dana CSR yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran, hingga pertanyaan publik mengenai proporsionalitas pembagian keuntungan dengan mitra swasta.
Belum lagi munculnya tuntutan dari sejumlah pihak yang menyoroti sinyalemen adanya persoalan hukum di tubuh PT ADS. Desakan agar dilakukan audit menyeluruh dan keterbukaan dokumen pengelolaan keuangan semakin menguat. Situasi ini menempatkan perusahaan daerah tersebut dalam tekanan publik yang tidak ringan, sekaligus menuntut respons yang akuntabel dan transparan.
Di sisi lain, Kepala BPKAD memegang kendali atas jantung fiskal daerah: penyusunan APBD, kebijakan penyertaan modal, pengendalian arus kas, hingga manajemen aset. Secara normatif, pengangkatan komisaris adalah kewenangan kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan tidak terdapat larangan eksplisit bagi pejabat BPKAD menduduki jabatan tersebut.
Namun persoalan tata kelola tidak berhenti pada ketiadaan larangan. Dalam prinsip good governance, fungsi regulator fiskal dan pengawas korporasi idealnya memiliki jarak independensi yang jelas. Ketika pengendali anggaran sekaligus duduk di kursi pengawasan BUMD yang beririsan langsung dengan kebijakan fiskal, maka ruang benturan kepentingan menjadi semakin terbuka.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan kewajiban menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan. Bahkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik. Dalam pendekatan tata kelola modern, potensi konflik saja sudah cukup menjadi alarm etik tanpa harus menunggu terjadinya pelanggaran hukum yang terbukti.
Pertanyaan mendasarnya adalah : apakah terdapat mekanisme pembatasan peran ketika pembahasan anggaran menyentuh PT ADS? Apakah ada langkah preventif untuk memastikan independensi pengawasan di tengah adanya sinyalemen persoalan hukum? Tanpa jawaban yang transparan, publik akan membaca situasi ini sebagai konsentrasi kewenangan fiskal yang rawan disalahartikan.
Di tengah sorotan atas kinerja dan kontribusi PT ADS terhadap PAD, pembenahan perusahaan daerah ini menjadi kebutuhan mendesak. Reformasi manajemen, audit independen, keterbukaan laporan keuangan, serta penegasan mekanisme bagi hasil yang adil harus berjalan beriringan dengan penataan ulang tata kelola dan pemisahan peran yang tegas.
Legalitas administratif mungkin terpenuhi, tetapi legitimasi publik dibangun dari integritas dan akuntabilitas. Dalam konteks Bojonegoro yang bertumpu pada sektor migas, menjaga jarak profesional antara pengendali fiskal dan pengawas BUMD bukan sekadar pilihan, melainkan prasyarat menjaga kepercayaan.
Pada akhirnya, isu ini melampaui soal rangkap jabatan personal. Ini menyentuh fondasi tata kelola fiskal daerah: apakah dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan checks and balances yang kuat, atau justru menyisakan ruang tafsir konflik kepentingan yang terstruktur. Yang dipertaruhkan bukan hanya posisi jabatan, tetapi kredibilitas pengelolaan sumber daya daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem. Wallahu a’lam bishawab.Ā
Oleh : Tim Redaksi




