Bojonegoro, Lingkaralam.com – Kualitas pangan sajian menu selama Ramadan dari dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah distributor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Klangon, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai keluhan masyarakat. Menu yang dibagikan kepada siswa sekolah dasar dinilai tidak sesuai standar gizi anak.
Gelombang protes yang sempat mencuat pada hari pertama Ramadan, kembali muncul pada hari kedua. Sejumlah wali murid mempertanyakan komposisi menu yang disajikan kepada anak-anak.
Salah satu wali murid SD Negeri di Kota Bojonegoro, mengungkapkan kekecewaannya terhadap menu yang diterima anaknya. Ia menyebut paket makanan terdiri dari kentang goreng, dua iris dimsum, serta satu buah belimbing mentah.
“Ini menu MBG kalau saya lihat, dimsum terbuat dari daging, tapi ini pakai tepung dan frozen. Kalau standar gizi apa ukurannya? Mana bisa layak untuk perbaikan gizi anak-anak,” ujarnya kepada Lingkaralam.com, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, penggunaan produk makanan olahan dinilai kurang tepat untuk konsumsi anak-anak, terlebih jika kandungan tepung lebih dominan. Ia juga menaksir nominal harga per porsi tidak sebanding dengan kualitas yang diterima.
“Ini kentangnya kering, dimsum yang dihangatkan. Paling tidak sampai Rp8.000 per porsi,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah benar-benar melakukan pengawasan terhadap standar gizi makanan anak sekolah, bukan sekadar mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran di tingkat SPPG.
“Jangan sampai hanya hitung untung rugi. Dampaknya porsi dan kualitas makan anak yang dikurangi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut pun memicu perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Publik mempertanyakan metode pengujian kelayakan dan standar gizi yang diterapkan dalam program MBG, khususnya di bulan Ramadan saat kebutuhan nutrisi anak tetap harus terpenuhi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai standar teknis uji kandungan gizi maupun evaluasi menu MBG di wilayah tersebut. Lingkaralam.com akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak berwenang guna memastikan kualitas layanan pemenuhan gizi bagi siswa sekolah.
Oleh: Redaksi




