Tuban, Lingkaralam.com – Di tengah meningkatnya aktivitas distribusi condensate di wilayah Tuban, ada satu hal mendasar yang tak boleh dianggap sepele: sertifikat laik kendaraan tangki. Dokumen ini bukan sekadar lembar administrasi, bukan pula pelengkap berkas perusahaan. Ia adalah batas tipis antara keselamatan dan potensi bencana.
Condensate merupakan cairan hidrokarbon yang sangat mudah menguap dan mudah terbakar. Dalam rantai distribusi energi, pengangkutan bahan ini mensyaratkan kendaraan dengan standar teknis tinggi, mulai dari uji berkala (KIR), sertifikat rancang bangun tangki, uji tekanan (hydrotest), katup pengaman tekanan, hingga sistem grounding anti-statis. Tanpa itu semua, kendaraan sejatinya tak layak mengaspal.
Sering kali, isu kelengkapan dokumen dipersepsikan sebagai urusan administratif belaka. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 secara tegas menyatakan setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Artinya, ketika sebuah tangki tak memiliki sertifikat rancang bangun atau uji berkala yang sah, persoalannya bukan lagi soal birokrasi, tetapi menyangkut keselamatan publik.
Bayangkan jika terjadi kebocoran tekanan, percikan api statis, atau gangguan katup pengaman di tengah permukiman warga. Risiko itu nyata, bukan asumsi.
Distribusi menuju fasilitas migas seperti Pertamina EP Sukowati Field tentu memiliki standar HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) yang ketat. Namun sistem hanya sekuat implementasinya.
Pengawasan dari Dinas Perhubungan, instansi teknis, hingga manajemen perusahaan pengangkut harus berjalan berlapis dan konsisten. Jika armada tanpa kelengkapan teknis tetap beroperasi, publik berhak mempertanyakan efektivitas kontrol tersebut.
Kelalaian teknis dalam pengangkutan bahan mudah terbakar tidak pernah berdampak kecil. Sejarah menunjukkan, satu percikan kecil bisa berubah menjadi insiden besar.
Dalam perspektif hukum modern, tanggung jawab tak berhenti pada sopir. Manajemen perusahaan, pemilik armada, bahkan sistem pengawasan bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti ada kelalaian struktural.
Karena itu, memastikan setiap kendaraan tangki memiliki sertifikat laik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral.
Energi boleh menggerakkan ekonomi, tetapi keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama.
Oleh: Redaksi




