Tuban, Lingkaralam.com – Pertamina Patra Niaga menindak tegas SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi. Kali ini, sanksi dijatuhkan kepada SPBU 53.623.21 Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atas kelalaian dalam prosedur pelayanan.
Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara penyaluran BBM jenis Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 17 Februari 2026.
Dalam keterangan yang diterima, Pertamina menyebut langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“SPBU tetap diwajibkan menjamin ketersediaan stok produk substitusi Pertalite, yakni Pertamax Series, guna menjaga pelayanan kepada konsumen,” demikian keterangan resmi yang disampaikan pihak Pertamina.
Keputusan ini menyusul beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum pejabat di Kabupaten Tuban. Dalam video tersebut, kendaraan yang diduga merupakan kendaraan dinas berpelat merah disebut mengganti pelat menjadi hitam agar dapat membeli BBM subsidi jenis Pertalite.
Pengisian BBM itu diduga berlangsung di SPBU Latsari. Video tersebut memicu sorotan publik dan memunculkan desakan agar pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat.
Sejumlah warga menilai penindakan tidak boleh berhenti pada satu SPBU saja. Mereka mendesak agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.
Menurut keterangan warga, praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai tidak hanya terjadi di satu lokasi. Bahkan, disebutkan bahwa di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Bancar, Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Singgahan, Kecamatan Parengan dan Kecamatan Rengel. BBM Solar subsidi kerap dibeli dalam jumlah besar oleh pihak-pihak yang diduga sebagai “mafia” atau tengkulak.
“Kalau berbicara pelanggaran ketentuan, hampir semua SPBU di Kabupaten Tuban ada saja pelanggarannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pertamina menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur BBM subsidi. Apabila ditemukan pelanggaran serupa, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk ikut berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Oleh: Redaksi




