Bojonegoro, Lingkaralam.com — Kasus dugaan penipuan dengan modus janji memasukkan kerja ke PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Seorang warga berinisial FZ, asal Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras, diduga telah menerima uang sebesar Rp200 juta dari korban bernama M Zainal Abidin, dengan iming-iming dapat meloloskan korban bekerja sebagai kondektur PT KAI.
Dugaan tersebut menguat setelah FZ secara tertulis mengakui perbuatannya melalui Surat Pernyataan Pengembalian Dana bermaterai yang ditandatangani pada 12 Januari 2026 di Desa Panemon. Surat itu disaksikan dua orang saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Panemon, sehingga memiliki kekuatan administratif dan hukum.
Dalam dokumen tersebut, FZ secara tegas menyatakan tidak memiliki kewenangan, akses, maupun kemampuan untuk memasukkan seseorang bekerja di PT KAI. Dengan demikian, janji yang sebelumnya disampaikan kepada korban dipastikan tidak dapat direalisasikan.
“Saya menyatakan bahwa janji sebagaimana kondektur KAI tidak dapat saya realisasikan,” tulis FZ dalam surat pernyataan tersebut.
FZ juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana secara utuh sebesar Rp200 juta tanpa potongan, yang disepakati dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp100 juta. Tahap pertama dijanjikan paling lambat 25 Januari 2026, dan tahap kedua pada 25 Februari 2026, melalui transfer langsung ke rekening atas nama korban.
Surat pernyataan tersebut memuat klausul tegas bahwa apabila FZ lalai, menunda, atau tidak melaksanakan kewajiban pengembalian dana, maka yang bersangkutan bersedia diproses melalui jalur hukum pidana dan/atau perdata. Dokumen itu juga dinyatakan sah sebagai alat bukti, serta disertai pernyataan bahwa pihak pembuat surat tidak akan mengajukan bantahan atau gugatan balik di kemudian hari.
Namun demikian, hingga batas waktu pembayaran tahap pertama berakhir, dana yang dijanjikan belum juga dikembalikan. FZ sempat meminta perpanjangan waktu selama dua hari, kemudian kembali menjanjikan pengembalian dana pada 1 Februari 2026, namun hingga kini belum terealisasi dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa perkara ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum, apabila tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku untuk memenuhi kewajibannya sesuai pernyataan tertulis yang telah dibuat.
Redaksi Lingkaralam.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk realisasi pengembalian dana serta kemungkinan langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh pihak korban.
Oleh: Redaksi




