Bojonegoro, Lingkaralam.com — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bulu, Kecamatan Sugiwaras, Kabupaten Bojonegoro, kembali menuai sorotan warga. Dana desa dengan total mencapai Rp260 juta yang dikucurkan dalam beberapa tahun anggaran berbeda diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, serta berpotensi melanggar regulasi pengelolaan keuangan dan aset desa.
Berdasarkan penelusuran Lingkaralam.com, dana tersebut tidak berasal dari satu tahun anggaran. Rinciannya, alokasi sebesar Rp100 juta digelontorkan sekitar tahun 2020 untuk sektor pertanian. Kemudian pada tahun 2021 kembali dialokasikan dana Rp70 juta untuk pengembangan unit usaha lainnya. Sementara itu, dana sebesar Rp90 juta yang diperuntukkan bagi unit usaha simpan pinjam diketahui berasal dari tahun anggaran 2015.
Meski telah dikucurkan sejak beberapa tahun lalu, warga menilai realisasi kegiatan BUMDes tidak terlihat secara nyata di lapangan. Baik sektor pertanian maupun unit simpan pinjam dinilai tidak memberikan manfaat signifikan sebagaimana yang dijanjikan dalam musyawarah desa.
“Kegiatan itu ada dalam perencanaan rapat desa. Tapi sampai sekarang kami tidak tahu wujudnya seperti apa,” ujar seorang warga Desa Bulu yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (30/01/2026).
Selain alokasi dana tunai, BUMDes Desa Bulu juga tercatat memiliki aset berupa dua unit traktor. Namun hingga kini, keberadaan, kondisi, dan pemanfaatan aset tersebut tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat.
“Kami hanya tahu di atas kertas ada aset traktor. Tapi fisiknya di mana, dipakai siapa, dan untuk apa, warga tidak pernah diberi penjelasan,” ungkap warga tersebut.
Keluhan warga juga mengarah pada minimnya keterbukaan informasi. Hingga saat ini, masyarakat mengaku tidak pernah menerima atau melihat laporan keuangan maupun laporan aset BUMDes secara terbuka.
“Kami tidak pernah melihat laporan keuangan atau laporan aset. Tidak ada keterbukaan. Yang tahu hanya pengelola,” kata warga lainnya.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT), BUMDes wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan berkelanjutan. Setiap penyertaan modal dan aset dari Dana Desa harus disertai perencanaan usaha yang jelas, pencatatan aset yang tertib, serta pelaporan keuangan yang dapat diakses oleh masyarakat desa.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk BUMDes, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif, serta berada dalam pengawasan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Minimnya keterbukaan informasi terkait dana lintas tahun dan aset BUMDes ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola. Warga berharap pemerintah desa, BPD, hingga inspektorat daerah segera melakukan evaluasi dan penelusuran menyeluruh agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak merugikan kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola BUMDes maupun Pemerintah Desa Bulu belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan dugaan warga tersebut. Lingkaralam.com masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Oleh: Redaksi




