Minggu, Desember 21, 2025
spot_img

Sorotan Inkonsistensi Penegakan Izin Usaha, Publik Berharap Sikap Tegas Bupati Bojonegoro (Jilid 7)

Bojonegoro, Lingkaralam.com — Dugaan operasional pabrik batching plant tanpa izin lengkap di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, tidak hanya menimbulkan persoalan kepatuhan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah akibat hilangnya penerimaan pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Terhitung sudah lebih dari satu bulan sejak temuan ini mencuat ke publik, namun hingga kini belum terlihat progres penindakan yang jelas dari pemerintah daerah. Publik pun menaruh harapan agar Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bersikap tegas, memastikan penegakan hukum dan regulasi dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih, demi menjaga kepastian hukum serta iklim investasi di daerah.

Sorotan publik semakin menguat ketika kasus ini dibandingkan dengan penanganan DPRD Bojonegoro dan Pemkab Bojonegoro terhadap PT Sata Tec Indonesia, pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.

Sebelumnya, DPRD Bojonegoro tercatat beberapa kali menggelar rapat dengan pendapat (hearing) dan meminta perusahaan menghentikan sementara operasional, karena izin yang dimiliki baru sebatas izin gudang dan belum melengkapi izin pengelolaan lingkungan hidup (UKL/UPL).

Ketegasan tersebut kemudian diperkuat pada Juni 2025, ketika Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menegaskan penghentian aktivitas pabrik hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Sementara itu, berdasarkan rangkaian konfirmasi dengan dinas teknis terkait, pabrik batching plant di Desa Sumengko terindikasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun perizinan lingkungan, meski di lapangan aktivitas produksi tetap berlangsung.

Lalu-lalang kendaraan pengangkut beton serta ketiadaan papan nama perusahaan sebagai identitas resmi usaha semakin menguatkan dugaan bahwa fasilitas tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan legalitas.

Dari sisi regulasi, batching plant termasuk usaha berisiko tinggi yang wajib memiliki izin lengkap dan terverifikasi sebelum beroperasi, sebagaimana diatur dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Operasional tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga membuka ruang sanksi mulai dari penghentian kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, lingkungan, dan kualitas proyek pemerintah yang menggunakan material produksi tersebut.

Sejumlah warga dan pelaku usaha lokal menyatakan keprihatinan atas lemahnya respons pemerintah daerah. Mereka menilai pembiaran terhadap perusahaan yang tidak berizin mencerminkan kelemahan penegakan hukum dan pengawasan regulasi, sekaligus menimbulkan kesan tebang pilih.

Kondisi ini berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, karena pelaku usaha tidak berizin memiliki beban biaya lebih rendah dibanding perusahaan yang patuh aturan. Selain itu, ketidakpastian sikap pemerintah juga dinilai dapat menggerus kepercayaan publik dan investor, serta menghilangkan potensi pendapatan daerah.

Seorang tokoh masyarakat Bojonegoro menegaskan, “Pemerintah daerah tidak boleh bersikap tebang pilih. Jika ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, penegakan hukum harus sama seperti kasus sebelumnya,” katanya, Minggu (21/12/2025).

“Tidak ada toleransi khusus untuk satu pihak, agar masyarakat dan investor melihat keadilan dan konsistensi pemerintah.” imbuh ia.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wakil Bupati Bojonegoro, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Lingkungan Hidup, namun tak sepatah katapun keluar dari mereka.

Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, khususnya kepemimpinan kepala daerah, untuk memastikan bahwa penegakan Peraturan Daerah berjalan adil, konsisten, dan transparan.

Ketegasan dinilai penting bukan hanya untuk menertibkan satu usaha, tetapi juga untuk menjaga marwah pemerintah daerah, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan Bojonegoro tetap menjadi daerah yang ramah investasi sekaligus taat hukum.

Oleh M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!