Sabtu, Desember 20, 2025
spot_img

Satpol PP Tuban Segel Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Desa Ngandong

Tuban, Lingkaralam.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama Dinas Pemadam Kebakaran Tiban melakukan penyegelan sebuah menara telekomunikasi di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Penyegelan dilakukan karena menara tersebut belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan daerah.

Ironisnya, meski belum mengantongi izin resmi, pendirian tower tersebut telah memasuki tahap konstruksi fisik pada pekerjaan pondasi struktur tower. Aktivitas pembangunan ini dinilai melanggar ketentuan perizinan karena dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif diselesaikan.

Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum (yustisial) atas pelanggaran regulasi perizinan bangunan. Pada tahun 2025, pengawasan terhadap bangunan infrastruktur, termasuk tower telekomunikasi, diperketat seiring diterapkannya sistem perizinan bangunan terintegrasi secara nasional.

Salah seorang warga sekitar lokasi pendirian tower mengaku keberatan karena pembangunan menara dilakukan tanpa kejelasan izin dan tanpa adanya kompensasi kepada warga terdampak.

“Kami sebagai warga merasa tidak pernah diajak musyawarah. Sampai sekarang juga belum ada kompensasi dari pihak perusahaan. Tahu-tahu tower sudah berdiri,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Tuban yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa kasus di Desa Ngandong bukanlah satu-satunya.

Menurutnya, di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban, masih banyak pendirian tower telekomunikasi yang terindikasi belum mengantongi izin lengkap, namun sudah melakukan proses pembangunan fisik di lapangan.

“Kondisi tersebut tentunya berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat karena dinilai mengabaikan aturan tata ruang, keselamatan lingkungan, serta hak warga sekitar lokasi pembangunan,” katanya.

Dirinya pun berharap Satpol PP Kabupaten Tuban dapat bertindak lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan peraturan daerah, tanpa pandang bulu terhadap pihak manapun.

“Kami berharap Satpol PP tidak hanya menindak satu lokasi saja. Kalau memang melanggar, ya harus ditertibkan semuanya, jangan tebang pilih,” ujar ia.

Seperti diketahui, banyak penyebab terjadinya penyegelan tower telekomunikasi. Berdasarkan permasalahan selama ini, penindakan penyegelan tower umumnya dilakukan karena belum Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.

Selain itu pembangunan dilakukan secara Ilegal, sebelum dokumen administratif lengkap dan mengabaikan teguran resmi dari pemerintah daerah setempat.

Sementara itu kemungkinan sanksi kepada provider nakal tersebut diantaranya bisa dikenai sanksi administratif seperti denda administratif sesuai ketentuan daerah hingga pembongkaran bangunan jika izin tidak dipenuhi atau melanggar RTRW.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!