Tuban, Lingkaralam.com – Dugaan praktik penipuan dalam pengurusan kredit macet mencuat di Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Seorang warga bernama Samsudi mengaku menjadi korban tindakan tidak sah yang diduga melibatkan pihak ketiga, serta mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan dari lembaga pembiayaan.
Permasalahan bermula ketika usaha Samsudi mengalami penurunan, sehingga kewajiban kreditnya mengalami kemacetan.
Di tengah kondisi tersebut, ia didatangi seorang pihak ketiga berinisial S, yang menawarkan jasa pengurusan kredit bermasalah dengan imbalan Rp 8 juta. Dari jumlah tersebut, Samsudi baru mampu menyerahkan uang muka sebesar Rp 2 juta.
Dalam proses pengurusan, mobil yang menjadi objek jaminan kredit sempat dibawa oleh S dengan alasan keperluan administrasi. Samsudi mengaku sempat menerima informasi adanya upaya negosiasi pelunasan dengan pihak bank, meski belum ada kesepakatan nilai yang jelas.
Namun secara mengejutkan, kredit tersebut disebut telah dilunasi oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan Samsudi sebagai debitur, sehingga BPKB kendaraan dapat dikeluarkan. Bahkan, Samsudi mengaku memperoleh informasi bahwa mobil jaminan tersebut telah dijual oleh S.
“Saya hanya percaya karena dijanjikan kredit saya bisa diselesaikan. Saya tidak tahu kalau ternyata semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Samsudin, Senin (15/12/2025).
Menanggapi kasus tersebut, seorang pengamat hukum asal Bojonegoro yang enggan disebutkan namanya menilai, perbuatan pihak ketiga berinisial S berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,”Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara,” katanya, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, apabila dalam prosesnya terbukti melibatkan oknum internal lembaga keuangan, maka perkara ini juga dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, tanggung jawab bank dan lembaga pembiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7 dan Pasal 19, tetap melekat.
“Ketentuan tersebut mewajibkan pelaku usaha bertindak jujur, berhati-hati, serta bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian sistem maupun lemahnya pengawasan,” ungkapnya.
Atas peristiwa ini, Samsudi menyatakan berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Sementara ini kami akan segera melapor ke BPSK. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami menunggu perkembangan,” ujar Samsudin.
Diketahui, kasus ini berawal saat Samsudi mengajukan pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mentari Terang Kantor Kas Plumpang, Kabupaten Tuban, dengan jaminan BPKB mobil.
Namun dalam perjalanannya, kredit tersebut mengalami tunggakan akibat kondisi usaha yang memburuk. Di tengah situasi tersebut, muncul pihak ketiga yang menawarkan bantuan pengurusan penyelesaian kredit bermasalah.(Bersambung)
Oleh M. Zainuddin




