Minggu, Juli 6, 2025
spot_img

Ratusan Internet Service Provider (ISP) Ilegal, Pemkab Tuban dan APH Diharapkan Turun Tangan

Tuban, Lingkaralam.com  – Fenomena bisnis internet tak berizin atau ilegal yang menggunakan teknologi fiber optik masuk di wilayah Kabupaten Tuban, tentunya berdampak pada kerugian daerah. Kerugian yang dialami diantaranya tidak adanya pendapatan serta terjadi ketidaktertiban penataan daerah.

Di Tuban, terdapat ribuan jaringan internet yang sudah beroperasi tapi menafikan prosedur. Bahkan sebagian ada yang sudah beroperasi puluhan tahun meskipun belum mempunyai legalitas atau perizinan yang berasaskan syarat dan prosedur dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut salah seorang provider yang namanya enggan dipublikasikan, menyebutkan jika maraknya bisnis Internet Service Provider (ISP) tanpa legalitas jelas ini tentunya akan merugikan pihaknya yang selama ini telah menempuh jalur prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita selama ini telah melalui semua prosedur dalam proses perizinan dalam bisnis jual beli jaringan internet, kita lakukan karena kita ingin mematuhi semua kebijakan maupun perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Namun jika ada provider lain yang nekat beroperasi meskipun belum memenuhi syarat perizinan, tentunya itu merugikan kami,” katanya.

“Kita berharap pemerintah dapat menertibkannya dan menyelesaikan persoalan ini. Kalau perlu ada sanksi atau tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Sehingga ke depan akan tercipta persaingan usaha yang sehat dan bukan manipulatif,” katanya.

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban. Slamet Hariyanto, akan melakukan tindakan terhadap pelaku usaha Internet Service Provider (ISP) yang masuk di Tuban, sebelumnya ia akan mendata lebih dahulu.

“Kami juga butuh dukungan data pemilik Internet Service Provider (ISP) untuk menindak lanjuti, jika menemukan yang sekiranya belum memiliki izin. Ini penting, mengingat kita juga tidak tahu secara detail lokasinya,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban. Slamet Hariyanto, telah mengundang dinas dan instansi terkait pada hari Kamis 03 Juli 2025 ihwal pemasangan tiang internet dan kabel fiber optik nyantol di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Semua akan didasarkan pada ketentuan. Kalau memang didapati terbukti melanggar aturan, pastinya akan ditindak, ini masih proses mengali informasi server mana saja yang ilegal di Tuban” kata Slamet .(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!