Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

Pokmas Desa Lamongrejo, Lamongan, Tetapkan Biaya Program PTSL Rp 700 ribu

Lamongan, Lingkaralam.com -Bukan omong kosong program sertifikasi massal yang kemudian disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program istimewa. Namun dalam realisasi  program tersebut para pemohon masih membayar sebesar Rp 700 per bidang.

Meskipun ada kenaikan harga barang dan sejenisnya yang berhubungan dengan kebutuhan penunjang pelaksanaan PTSL. Namun realistiskah jika yang dibebankan ke pemohon sampai 4 kali lipat dari SKB 3 Menteri. Pertanyaan kita selanjutnya, logiskah Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh pokmas.

SKB 3 menteri sudah menetapkan, biaya paling rendah ada di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Sementara biaya paling tinggi ada di wilayah Papua, sekitar Rp 450.000. Tentunya biaya yang telah ditentukan melalui keputusan 3 menteri ini sudah melalui kajian dan perhitungan.

Biaya-biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa. Para pemohon cukup menyerahkan foto copy KTP,  KK (kartu keluarga) dan pipil pajak (SPPT) sudah langsung diproses, bahkan untuk prsyaratan pun gak ribet dan njelimet. Beda dengan persyaratan pengajuan proses setifikasi yang dilakukan secara reaguler.

Tujuan program PTSL adalah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, proses pendaftaran semua obyek tanah yang dilakukan secara serentak,” kata beberapa warga kepada media.

Namun, dalam Suatu Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri ini tidak berlaku bagi Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang. Kabupten Lamongan. Diketahui, Pemerintah Desa (Pemdes) dan pokmas masih menetapkan biaya sebesar Rp 700 ribu ke semua pemohon program PTSL,”kata warga.

Sementara, Kepala Desa Lamongrejo, Suroso dan Camat Ngimbang, Bambang Purnomo. Masif tidak memberi komentar ketika media berupaya konfirmasi terkait biaya program PTSL sebesar Rp 700 ribu melalui pesan sms WhatsApp.(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!