Senin, Mei 19, 2025
spot_img

Fenomena Ilegal Mining di Desa WadungTuban, Menguntungkan Siapa? 

Tuban, Lingkaralam.com – Ratusan aktivitas tambang pasir kuarsa di Kabupaten Tuban. Salah satu diantaranya di Desa Wadung Kecamatan Soko. Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, nyatanya aktivitas tambang ilegal tersebut hingga kini masih terus beroperasi dengan nyaman.

Keberadaan aktivitas tambang ilegal ini perlu mendapat perhatian penuh dari dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH). Keberadaan tambang ilegal ini telah menjadi keresahan masyarakat. Itikat baik warga Desa Tluwe melakukan aksi pemblokiran jalan, namun di abaikan.

Hingga saat ini belum ada publikasi pemerintah daerah ihwal pelaku usaha tambang ilegal yang berada di wilayah Tuban diproses sesuai dengan amanah Undang – undang dan peraturan yang berlaku.

Kompleksitas keberadaan tambang ilegal di Tuban, seolah-olah tidak bisa tersentuh, diduga kuat pemilik tambang ilegal sudah berkordinasi dengan APH sehingga sulit ditertibkan. Para pelaku sendiri seolah tidak takut melakukan penambangan tanpa izin. Bahkan mereka melakukannya secara terang-terangan.

Pemerintah daerah, provinsi maupun elemen Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya menghadapi mafia tambang ilegal ini, meskipun illegal Mining sudah menjadi atensi Polri dan KPK.

Fenomena peristiwa tindakan pemerasan terhadap penambang kapur di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban oleh puluhan LSM bisa menjadi catatan, bahwa sebenarnya ada relasi hukum sebab akibat dalam persoalan pidana.

Disaat peristiwa pidana tersebut, hampir semua menulis sepihak tentang aspek pemerasan saja. Namun tidak ada yang menyinggung ihwal legalitas keberadaan tambang kapur. Bagaimanapun, penambangan ilegal sebuah kejahatan luar biasa. Bahkan pekan lalu tambang batu kapur longsor sampai menghilangkan nyawa dua orang pekerja operator excavator.

Sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, bahwa pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.(Bersambung).

Oleh : Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!