Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek Pembangunan kantor desa dan pendopo desa sebagai program prioritas Pemkab Bojonegoro. Begitu masif pembangunan infrastruktur di Bojonegoro, namun terdapat pula beberapa catatan terkait implementasi pelaksanaannya, mulai proses lelang hingga realisasi pekerjaannya.
Proses realisasi lelang program BKKD di Desa Krondonan Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, banyak dijumpai dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis, diantaranya proses lelang dan metode pelaksanaanya.
Fenomena pemenang lelang kini seolah menjadi trade mark di kalangan warga masyarakat Bojonegoro. Bahkan saat masih dalam proses lelang banyak pihak memprediksi bahwa pemenang lelang sudah ditentukan dari awal.
Namun minimnya prosentase pemenang lelang ternyata tidak menjamin realisasi pekerjaannya proyek dilakukan sesuai amanah kontrak maupun implementasi dari prinsip-prinsip dalam realisasi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Indikator tersebut terlihat dari banyak dijumpainya pelaksanaan pekerjaan yang kurang sesuai ketentuan spesifikasi. Media ini banyak menulis ihwal permasalahan klasik realisasi pekerjaannya proyek yang kebanyakan didominasi oleh ketidaksesuaian ketentuan spesifikasi proyek sebagai permasalahan utama pekerjaan proyek di Bojonegoro.
Seperti diketahui, proyek negara bersifat collective collegial, penyedia anggaran, pengguna anggaran ataupun konsultan pengawas harus bersinergi dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil dari pelaksanaan proyek negara.
Sementara ihwal banyaknya lelang proyek BKKD di Bojonegoro yang dimenangkan penawar dengan nilai 0% mendapat berbagai tanggapan dan tafsir dari berbagai lapisan masyarakat. Edisi depan, media ini akan mencoba menampilkan tanggapan masyarakat terkait fenomena pemenang lelang 0% di Desa Krondonan Kecamatan Gondang.
Sebagai masyarakat, tentunya kita berdoa dan berharap agar banyaknya pemenang lelang dengan penawaran 0% bukan merupakan indikasi adanya persekongkolan maupun monopoli dalam kegiatan BKKD.
Modus persekongkolan maupun monopoli dalam BKKD diantaranya adalah menciptakan persaingan semu diantara peserta tender untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rentan terhadap korupsi di Indonesia. Rentang tahun 2016 hingga 2022 terdapat 1.586 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dengan total kerugian negara mencapai Rp19,5 triliun.(Red).