Tuban, Lingkaralam.com – Kepala bidang Sumber Daya Air, Ichwan Sulistyo, kepada media lingkaralam.com saat ditemui dikantor. Senin (18/11/2024) siang mengatakan ihwal proses Contract Change Order (CCO) bukan kesalahan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Tuban.
Kata Ichwan Sulistyo, proyek yang mengalami proses CCO, dalam perencanaan pihak dinas sudah melakukan surve kelokasi melalui UPTD, bahkan UPTD ketika surve melibatkan pemerintah desa (Pemdes), saat di titik lokasi pun melibatkan warga masyarakat setempat, faktor penyebab terjadinya proses CCO adalah pemdes dan masyarakat.
“Terkadang antara kondisi lapangan dengan pekerjaan proyek kurang sinkron, dalam realisasi pihak pemdes dan masyarakat memintak kurang ini dan itu, selain itu juga karena faktor alam, pihak dinas hanya menyesuaikan permintaan pemdes dan masyarakat setempat.
Bahkan, paket pekerjaan produk DPU SDA Tuban, yang mengalami proses CCO tidak merugikan pihak kontraktor, hanya persoalan waktu aja menjadi pekerjaanya lambat, tetapi anggaran tetap sesuai dalam kontrak kerja, ketika ditanyakan ada tambahan biaya perubahan gambar Ichwan menjawab diluar kontrak sebut saja uang pribadi,”tambahan Ichwan.
“Kami sudah menjelaskan semu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, bahkan sudah membuat penyataan tertulis,” jlentreh Ichwan.
Sebelumnya beberapa kontraktor mengatakan kepada media lingkaralam.com proyek yang mengalami proses CCO sekitar 50 paket dari 120 paket. Setiap perubahan gambar dalam satu paketnya harus membayar biaya Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, besarannya bervariasi menyesuaikan pagu anggaran.
Hal itu diungkapkan beberapa kontraktor yang mengalami proses CCO dalam realisasi pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Tuban.
Oleh : M. Zainuddin