Kamis, Oktober 31, 2024
spot_img

Pemkab Tuban Tak Berkutik Hadapi Kejahatan Tambang Pasir Silica Ilegal

Lingkaralam.com, Tuban – Terkesan pembiaran pelaku kejahatan tambang pasir silica ilegal, aktivitas tersebut untuk yang mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Selain pertambangan ilegal tentunya tidak membayar pajak, keberadaan tambang ilegal juga merugikan keuangan negara dan juga lingkungan alam.

Pantaskah frasa di atas menjadi kalimat yang tepat dalam menggambarkan nihilnya penindakan terhadap adanya penambangan pasir silica ilegal yang diduga milik orang Tiongkok yang berinisial (ST).

Hingga saat ini belum ada publikasi pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi ihwal data keberadaan jumlah tambang galian pasir silica yang diduga tidak berizin yang tersebar di Kabupaten Tuban.

Kompleksitas keberadaan tambang C ilegal pasir silica di wilayah Tuban ini seolah-olah tidak bisa tersentuh karena diduga dimiliki oleh orang-orang yang mempunyai pengaruh besar di wilayah setempat, sehingga sulit ditertibkan. Para pelaku sendiri seolah tidak takut melakukan penambangan tanpa izin tersebut. Bahkan mereka melakukannya secara terang-terangan.

Pemerintah daerah, provinsi maupun elemen Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya menghadapi mafia tambang ilegal ini, meskipun illegal Mining sudah menjadi atensi Polri dan KPK.

Sebuah masalah besar dalam tata kelola pertambangan yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, baik dari strata pemerintah daerah maupun pusat.

Fenomena peristiwa tindak pemeras penambang kapur di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban oleh puluhan LSM bisa menjadi catatan, bahwa sebenarnya ada relasi hukum sebab akibat dalam persoalan pidana tersebut.

Saat peristiwa pidana tersebut, hampir semua menulis sepihak tentang aspek pemerasan saja. Namun tidak ada yang menyinggung ihwal legalitas penambangan kapur tersebut. Karena bagaimanapun, penambangan ilegal juga sebuah kejahatan lingkungan. Kejahatan lingkungan termasuk kategori kejahatan luar biasa.

Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, bahwa pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkingan terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.(Bersambung).

Oleh : Redaksi

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!