Rabu, Oktober 23, 2024
spot_img

Galian Tanah Rehabilitasi Dam Banu Desa Katerban Tuban, Diduga Dikomersilkan

Lingkaralam.com, Tuban – Galian tanah di komersilkan di area proyek rehabilitasi Dam Banu Desa Katerban Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, sama halnya menambang galian C ilegal merupakan perbuatan pidana. Rabu (23/10/2024).

Dalam realisasi pelaksanaan proyek tanah huruk tersebut di komersilkan oleh pihak ke tiga yang diduga oknum Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, mereka memanfaatkan tanah huruk yang berada di area lokasi proyek. Leading sector Proyek APBD Tuban 2024 ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Tuban.

Diketahui, dapat dipidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Miliyar jika terbukti. Hal ini termaktub dalam Pasal 161 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sinopsis dari aturan tersebut kurang lebih menyebutkan, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.

Proyek negara bersifat collective collegial, penyedia anggaran, pengguna anggaran ataupun pengawas harus bersinergi dan bertanggung jawab terhadap realisasi pelaksanaan proyek negara.

Proyek rehabilitasi Dam Banu  dikerjakan CV. AKANOE JAYA beralamat Dusun Singget RT.003 RW.003 Desa Pucangan Kecamatan Palang – Tuban – Jawa Timur. dengan nilai kontrak Rp. 981.995.466,00. Sementara pagu proyek ini sebesar Rp Rp. 987.000.000,00. Pemenang kontrak proyek ini hanya turun di bawah 1% dari nilai pagu.

Pemenang lelang proyek di bawah 1% merupakan hal yang banyak dijumpai dalam pelaksanaan lelang di Tuban. Namun minimnya prosentase pemenang lelang tidak menjamin pelaksanaan proyek akan dilakukan sesuai amanah kontrak maupun implementasi prinsip-prinsip Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah.

Yusuf (Direktur CV. AKANOE JAYA) dan pelaksana mengatakan tanah huruk dari area proyek rehabilitasi Dam Banu gratis. Bahkan kontraktor sudah membuat kesepakatan tertulis kepada sopir dari awal,” katanya.(Tim/LA).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!