Lingkaralam.com, Bojonegoro – Keberadaan tower di Bojonegoro mengundang masalah. Beberapa tower, baik yang masih dalam proyek pembangunan maupun sudah beroperasi tidak mengantongi izin. Tower bodong tersebut diketahui milik sejumlah provider.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro Taufik Isnanto, di konfirmasi terkait peninjauan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, mengatakan, bahwa peninjauan ini tindaklanjut dari berkas permohonan provider.
“Peninjauan ini menindaklanjuti berkas permohonan yang masuk. Sudah dilakukan peninjauan lokasi dalam proses penerbitan informasi tata ruang,” katanya.
Mengenai rekomendasi seperti apa yang nantinya diberikan Bina Marga terkait pendirian tower di Desa Sidodadi pasca dilakukan peninjauan. Dirinya menyebutkan jika persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk tower merupakan kewenangan kementerian.
“Tidak ada persetujuan dari kita, persetujuan KKPR untuk tower dari kementerian melalui Online Single Submission (OSS),” kata Taufik.
Sementara, mengenai prosedur SOP jarak menara dengan bangunan rumah, mengingat pembangunan tower di Desa Sidodadi dengan bangunan rumah warga yang jaraknya tidak sampai 10 meter, Taufik mengatakan, semua menyesuaikan ketinggian menara.
“Ketinggian kurang dari 60 meter, jaraknya harus 10 meter dari as tower. Sementara ketinggian lebih dari 60 meter, jaraknya harus 20 meter dari as tower,” kata Taufik, Senin (12/8/2024).
Media ini juga berusaha menanyakan terkait prosedur dalam tahapan proses izin. Apakah membangun tower dulu, baru selanjutnya melakukan proses izin, atau izin dulu baru membangun tower? Sampai berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum kunjung membalas.
Sebelumnya, Pj Bupati Bojonegoeo, Adriyanto menginstruksikan untuk menindak tegas tower yang tak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan penyelenggaraan menara telekomunikasi.
“Semua akan didasarkan pada ketentuan. Jika didapati terbukti melanggar aturan, pastinya akan ditindak,” kata Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto.
Seperti diketahui, penyedia menara dilarang melakukan pembangunan fisik menara sebelum mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 5 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama.
Pengawasan dan Pengendalian
Dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor :188/262/KEP/412.013/2022 tentang Tim teknis pengawasan dan pegendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro.
Mempunyai tugas melakukan kajian teknis berkaitan dengan pembangunan operasional, pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
Pengawasan penyelenggaraan menara telekomunikasi diselenggarakan dalam bentuk :
- Pelaporan.
- Pemantauan kondisi menara.
- Evaluasi legalitas perizinan.
- Pelaksanaan pembangunan menara oleh penyedia menara.
Sementara dalam keputusan Bupati Bojonegoro disebutkan bahwa tim teknis tersebut meliputi beberapa instansi diantaranya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
Seperti diketahui, pantauan media ini di beberapa titik lokasi ditemukan adanya beberapa tower telekomunikasi yang belum mengantongi izin atau bodong. Baik yang tahap proses pembangunan maupun yang sudah beroperasi.(Bersambung)
Oleh : M. Zainiddin