Tuban, Lingkaralam.com – Puluhan perengkek atau pengangkut bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi, Rabu (24/07/2024) siang mengantri di SPBU 54.623.09 yang beralamat di jalan Lumutan Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).
“Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik para perengkek bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, fakta puluhan perengkek mengantri di SPBU 54.623.09 mengunakan drum 30 liter.
Aktivitas ini tidak lepas dari kong kalikong operator SPBU dengan mafia BBM. sebab para perengkek itu menjalankan aksinya dengan cara memanfaatkan barcode mengatas nama kan petani yang sudah direkomendasikan pemerintah desa dan dinas terkait.
“Para perengkek itu biasanya menjual BBM solar subsidi dengan harga industri kepada pengusaha. BBM jenis solar subsidi ini seharusnya untuk rakyat,” tutur beberapa orang sedang nongkrong di warkop yang berada di lokasi SPBU.
“Bagi operator SPBU yang terbukti melakukan kecurangan dengan cara menjual BBM solar subsidi kepada perengkek yang dijual kepada pengusaha, maka harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH).”beber dia.
Opsi yang tepat bag yang terbukti melakukan penyaluran atau pendistribusian seperti ini tentunya ada sanksi pidana, selain itu, juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,”katanya.(Tim-LA).