Jumat, Oktober 18, 2024
spot_img

Potret: Jarak Zonasi Proyek Menara Seluler di Desa Sumurgung, Tak Sesuai Aturan

Tuban, Lingkaralam.com – Imbas tabrak regulasi, proyek pembangunan menara telkomunikasi seluler di Desa Sumurgung Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, berpotensi tidak akan terbit dokumen perizinannya. Rabu (26/06/2024).

Sebabnya, proyek pembangunan menara seluler tersebut langgar peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, di antaranya adalah jarak zonasi kurang 1.500 meter dari menara eksisting terdekat.

Selain tabrak aturan, hasil potret pewarta lingkaralam.com, lokasi jarak zonasi titik koordinat proyek pembangunan tower seluler ini, cuma 1.270 meter dari menara eksisting terdekat. artinya masih kurang 230 meter, jika sesuai dengan Peraturan Bupati Tuban adalah 1.500 meter.

Oplus_0

Pemantauan pewarta lingkaralam.com di lokasi pembangunan menara seluler sudah mencapai 90-95 persen, hanya masih menyisakan kontuksi pagar, tempat panel listrik dan tempat rangkaian mesin.

Data dan informasi yang di peroleh pewarta lingkaralam.com, pihak pelaksana proyek tower seluler diduga tanpa berkordinasi dengan dinas terkait, bahkan diduga kuat belum mengajukan dokumen persyaratan seperti , rekom tata ruang dan rekom zona cell plan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tuban Agung Supriyadi saat dikonfirmasi pewarta lingkaralam.com, Rabu (26/06/2024) sore tidak banyak komentar mengatakan, silahkan untuk zona menara telkom yang  berwenang adalah Dinas Kominfo.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo Arif Handoyo, ketika dikonfirmasi lingkaralam.com lewat pesan singkat WhatsApp ihwal zonasi kurang 1500 meter  dari menara eksisting terdekat. belum menjawab.(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!