Rabu, Desember 4, 2024
spot_img

Menara telkomunikasi di Desa Sumurgung Kecamatan Montong, Diduga Tabrak Regulasi

Tuban, Lingkaralam.com – Diduga bodong, sebuah bangunan menara telekomunikasi seluler di Desa Sumurgung Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, yang lebih parahnya lagi, dilaksanakan tidak sesuai dengang regulasi. Rabu (26/06/2024).

Proyek pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Tuban masih menjadi fenomena yang absurd. Tower telekomunikasi di Desa Sumurgung diduga terjang regulasi jarak zonasi kawasan rural kurang dari 1.500 meter masih banyak di jumpai di Kabupaten Tuban.

Tim LA (lingkaralam) mencoba melakukan penelusuran, ihwal pembangunan menara seluler ini, fakta di lapangan proyek tower tersebut di laksanakan tidak sesuai dengan regulasi, artinya jarak atau zonasi kawasan rural kurang dari 1,500 (seribu lima ratus) meter.

Hasil penelusuran Tim LA menunjukan sebuah pembangunan menara seluler ini tanpa ada kordinasi dengan dinas terkait, sebab jarak zonasi kawasan rural masih kurang 230 (dua ratus tiga puluh) meter dari menara eksisting terdekat, fakta di lapangan jaraknya hanya 1.270 meter.

Berawal dari permasalahan jarak zonasi rural yang di tetapkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban, maka berpotensi pembangunan menara seluler ini tidak akan bisa menererbit sebuah dokumen perizinan sesuai dengan peraturan dan perundang – undang.

Sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomer 59 tahun 2018 pada Pasal (1) pada kawasan zona rural sebagaimana di maksut dalam pasal (8) ayat (3) harus memiliki kecukupan jarak udara minimal 1.500 ( seribu lima ratus) meter dari menara eksisting terdekat, ayat (1) harus dapat di gunakan sebagai menara telkomunikasi bersama, dan harus dapat menampung paling sedikit 3 (tiga) operator telkomunikasi.(Bersambung).

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!