Rabu, November 4, 2026
spot_img

Sertipikat Tanah di Magelang Dimohonkan Pengganti, Ruang Keberatan Dibuka Selama 30 Hari

MAGELANG, Lingkaralam.com — Penerbitan sertipikat pengganti atas tanah yang sertipikat aslinya dinyatakan hilang bukan sekadar persoalan administratif. Di dalamnya terdapat aspek kepastian hukum, perlindungan hak kepemilikan, serta kepentingan pihak lain yang mungkin memiliki hubungan hukum dengan objek tanah tersebut.

Hal itu tercermin dalam pengumuman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait permohonan penerbitan sertipikat pengganti atas tanah seluas 330 meter persegi di Desa Sidogede, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen Nomor 132/Peng-33.08.HP.03.02/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Dokumen itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Jatmiko, S.T., M.Sc.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen tersebut, permohonan diajukan oleh Arqi Mutiara Dewi selaku kuasa ahli waris dari Joesoef.

Objek tanah yang dimohonkan penggantian sertipikatnya tercatat sebagai Hak Milik Nomor 137, dengan luas 330 meter persegi. Dalam administrasi pertanahan, bidang tanah tersebut tercatat atas nama R. Yoesoef dengan tanggal pembukuan 24 April 1968.

Ruang Keberatan dan Perlindungan Hak

Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang merasa memiliki hak maupun kepentingan hukum terhadap objek tanah tersebut untuk mengajukan keberatan secara tertulis.

Jangka waktu pengajuan keberatan ditetapkan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman. Setiap keberatan harus disertai alasan yang jelas dan bukti-bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan ini memiliki arti penting dalam tata kelola administrasi pertanahan. Sebab, dokumen sertipikat bukan hanya produk administrasi negara, melainkan juga instrumen pembuktian hak atas tanah yang memiliki konsekuensi hukum bagi pemegang hak maupun pihak lain.

Dalam konteks tersebut, pengumuman publik menjadi salah satu tahapan untuk memberikan ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum agar dapat menyampaikan keberatan sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilanjutkan.

Dengan demikian, masa 30 hari tersebut tidak semestinya dipandang hanya sebagai formalitas administratif. Kesempatan itu merupakan bagian dari mekanisme perlindungan kepentingan hukum agar proses penggantian sertipikat berjalan dengan memperhatikan hak pihak-pihak terkait.

Kepastian Hukum atas Dokumen Pertanahan

Prosedur penerbitan sertipikat pengganti tersebut mengacu pada Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Apabila dalam jangka waktu pengumuman tidak terdapat keberatan, Kantor Pertanahan dapat melanjutkan proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah sertipikat pengganti diterbitkan, sertipikat lama yang dinyatakan hilang tidak lagi berlaku.

Namun, prinsip kepastian hukum dalam administrasi pertanahan tidak hanya berkaitan dengan terbitnya dokumen baru. Ketepatan identitas pemegang hak, kesesuaian data fisik dan yuridis, serta kejelasan dasar pengajuan juga menjadi unsur penting dalam menjaga keabsahan proses tersebut.

Pengumuman ini sekaligus menjadi informasi bagi masyarakat, khususnya pihak yang mengetahui riwayat tanah atau memiliki kepentingan hukum terhadap bidang tanah di Desa Sidogede.

Pada akhirnya, administrasi pertanahan yang baik tidak cukup hanya menghasilkan dokumen kepemilikan. Lebih dari itu, prosesnya harus menjamin keterbukaan, memberikan ruang perlindungan bagi pihak berkepentingan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!