Tuban, Lingkaralam.com — Kehadiran proyek reaktivasi sumur minyak tua oleh PT Tawun Gegunung Energi (PT TGE) di Lapangan Tawun kini memicu keberatan warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Setelah sebelumnya mengemuka di publik terkait persoalan kerusakan jalan dan komornsasi sosial mengenai penyerapan tenaga kerja, perhatian publik kini tertuju pada galian tanah terbuka berisi genangan air keruh di sekitar area operasional mitra Kerja Sama Operasional (KSO) PT Pertamina EP tersebut.
Warga sekitar khawatir galian tanpa lapisan kedap itu berpotensi merembes dan mencemari lahan pertanian serta sumber air bersih.
<span;>Risiko Lingkungan dan Keluhan Warga
Pemerhati lingkungan yang telah lama berkecimpung di bidang penyusunan dan pengawasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menilai galian tanah terbuka yang difungsikan sebagai penampung limbah pengeboran (drilling waste) tanpa lapisan kedap memiliki risiko ekologis tinggi.
Menurutnya, cairan limbah, air formasi bersalinitas tinggi, maupun lumpur aditif kimia rawan meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air tanah dangkal. Saat hujan deras, kolam galian tanpa tanggul pengaman ini juga rentan meluap ke saluran irigasi pertanian warga. Dampak potensial ini memicu kegelisahan nyata di kalangan petani lingkar tambang yang menggantungkan hidup pada tanaman padi dan palawija.
“Kami sangat khawatir air dari galian itu meresap ke sawah. Jika tanah terkontaminasi air asin atau zat kimia pengeboran, tanaman bisa menguning lalu mati, taruhannya gagal panen,” ujar salah seorang petani setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat, (31/7/2026).
Selain pertanian, warga mencemaskan dampak jangka panjang terhadap konsumsi air harian.
“Mayoritas warga masih mengandalkan sumur bor rumahan. Jika air sumur tercemar, berubah rasa, atau berbau, ke mana lagi kami harus mencari air bersih? Isu ini yang seharusnya dibuka transparan oleh PT TGE,” imbuh ia.
<span;>Jerat Regulasi dan Desakan Fungsi Pengawasan DLH
Persoalan ini tentunya mendorong desakan kuat agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban segera menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara konkret. DLH didesak melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta uji laboratorium independen terhadap sampel air dan tanah di sekitar galian untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran baku mutu lingkungan.
Secara regulasi, pengelolaan limbah sektor migas wajib mematuhi aturan ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang menimbulkan dampak lingkungan wajib menjalankan mitigasi sesuai dokumen persetujuan lingkungan.
Jika hasil uji lab membuktikan PT TGE membuang limbah pengeboran secara terbuka tanpa fasilitas yang memenuhi standar teknis hingga memicu pencemaran, korporasi dapat dijerat sanksi administratif berlapis (Pasal 82 UU PPLH), gugatan perdata ganti rugi, hingga sanksi pidana (Pasal 104 UU PPLH) dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
<span;>Tuntutan Transparansi dan Hak Jawab
Warga berharap kepada DPRD Tuban, agar memanggil manajemen PT TGE untuk memaparkan mengenai 5 (lima) dokumen substantif: status hukum galian, penggunaan lapisan pelindung dasar kolam, sistem pengelolaan lumpur bor, mitigasi limpasan hujan, serta hasil uji berkala kualitas air.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan respons resmi terkait penjelasan teknis kolam galian yang dikeluhkan masyarakat. Manajemen perusahaan diharapkan segera memberikan penjelasan resmi sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna memastikan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas pemberitaan berjalan secara proporsional.
Oleh : M. Zainuddin




