BOJONEGORO, Lingkaralam.com – Informasi mengenai dugaan penangkapan enam warga Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, terkait praktik judi online, masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Kejadian disebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis malam (12/3/2026) di Warung Kopi depan Balai Desa Kedungrejo.
Berdasarkan kabar yang beredar di masyarakat, penangkapan dilakukan di sebuah warung di depan Balai Desa Kadungrejo. Dalam informasi yang tersebar, keenam warga yang disebut terkait adalah Sn, Mjb, Ab, Bw, Spl, dan Rf Namun, informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak kepolisian.
Sementara Polsek Baureno, saat dikonfirmasi menegaskan hingga saat ini belum melakukan penangkapan maupun pengamanan warga atau barang terkait dugaan judi online.
“Untuk Polsek Baureno sementara tidak mengamankan barang atau orang yang dimaksud,” jelas Kapolsek Baureno, AKP H. Sholeh, S.H melalui pesan singkat.
Pihaknya mengaku belum menerima konfirmasi dari Polres Bojonegoro maupun Polda Jawa Timur terkait adanya penindakan lebih lanjut.
“Mohon maaf, Polres sendiri tidak konfirmasi dengan Polsek. Jadi kami juga belum mengetahui apakah ada penindakan dari Polres atau Polda,” tambah ia.
Sementara itu, Kepala Desa Kadungrejo, Slamet Riyanto, saat dikonfirmasi terkait dugaan penangkapan tersebut, hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Dengan kondisi tersebut, informasi mengenai dugaan penangkapan warga Kadungrejo masih perlu diverifikasi. Media ini terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar di masyarakat.(red).




