Senin, Februari 16, 2026
spot_img

Risiko Tinggi di Balik Distribusi Condensate, Kepatuhan Sertifikasi Sopir Dipertanyakan

Tuban, Lingkaralam.com – Aktivitas pengiriman condensate menuju wilayah operasi Pertamina EP Sukowati Field di Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan publik. Selain menyangkut aspek niaga dan distribusi energi, pengangkutan cairan hidrokarbon yang mudah terbakar tersebut wajib memenuhi standar keselamatan ketat, termasuk kewajiban sertifikasi bagi setiap pengemudi kendaraan tangki.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan angkutan barang khusus, termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3), harus memiliki kompetensi khusus yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan resmi.

Sopir kendaraan tangki pengangkut condensate diwajibkan mengantongi sertifikat pelatihan angkutan B3 dari lembaga yang berwenang, serta memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum sesuai klasifikasi kendaraan angkutan berat.

Seorang pengamat asal Tuban menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi.

“Angkutan bahan berbahaya memiliki risiko tinggi, baik terhadap keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, maupun lingkungan sekitar. Pengemudi wajib memahami karakteristik bahan, prosedur tanggap darurat, hingga teknik pengamanan saat perjalanan maupun proses bongkar muat,” ujarnya.

Pelatihan B3 umumnya mencakup pemahaman terhadap Material Safety Data Sheet (MSDS), penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), prosedur penanganan tumpahan, sistem keselamatan kendaraan tangki, hingga manajemen risiko dalam kondisi darurat.

Pengamat keselamatan transportasi juga menilai perusahaan pengangkut memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh sopir dan armada telah memenuhi standar teknis dan administratif.

“Jika terdapat pengemudi tanpa sertifikat pelatihan B3, itu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Dalam regulasi yang berlaku, pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pencabutan izin angkutan. Apabila terjadi insiden yang menyebabkan korban jiwa atau kerusakan lingkungan, perkara tersebut dapat berkembang ke ranah pidana.

Sejumlah pihak pun mendorong adanya transparansi dari perusahaan pengangkut maupun operator lapangan terkait kepatuhan terhadap standar keselamatan dan mekanisme pengawasan internal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak operator lapangan belum memberikan keterangan resmi terkait sistem pengawasan sertifikasi sopir serta kelengkapan izin pengangkutan condensate di wilayah Tuban.

Pemerintah daerah bersama instansi teknis diharapkan meningkatkan pengawasan guna memastikan distribusi condensate berjalan sesuai regulasi, serta tidak menimbulkan potensi risiko bagi masyarakat sekitar.

Oleh: Redaksi 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!