Bojonegoro, Lingkaralam.com — Proyek peningkatan jalan rigid beton di Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan warga. Pekerjaan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak memenuhi standar teknis, khususnya pada tahap pekerjaan lantai kerja yang menjadi dasar pengecoran beton.
Pantauan di lokasi menunjukkan lapisan lantai kerja tidak diratakan dan tidak dipadatkan secara optimal. Permukaan terlihat kasar, bergelombang, serta masih ditemukan agregat lepas. Kondisi tersebut dinilai berisiko memengaruhi ketebalan pelat beton saat proses pengecoran, yang pada akhirnya dapat berdampak pada daya tahan jalan.
Selain itu, ketebalan lantai kerja diduga tidak mencapai standar minimal 5 sentimeter. Indikasi tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pemadatan maupun curing tidak dilakukan sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta petunjuk teknis pelaksanaan pekerjaan jalan rigid beton.
“Lantai kerjanya dibiarkan begitu saja, pemadatannya kurang optimal. Kalau seperti ini, nanti jalan pasti cepat rusak,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.
Warga lain juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap mutu hasil pekerjaan. Ia berharap pembangunan jalan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memperhatikan kualitas konstruksi. Kami berharap kualitasnya benar-benar baik. Jangan asal selesai, karena jalan ini dipakai semua warga,” katanya.
Diketahui, proyek peningkatan jalan rigid beton di Desa Bobol dilaksanakan melalui skema padat karya desa. Pola ini memungkinkan keterlibatan langsung masyarakat setempat sebagai tenaga kerja, dengan tujuan tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi desa.
Pelaksanaan BKKD Tahun 2025 sendiri mendapat pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta pengawasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai bentuk upaya menjaga akuntabilitas dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa seluruh desa penerima BKKD wajib melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga mutu hasil pekerjaan.
“Patuhilah seluruh prosedur, termasuk pengadaan sumber daya manusia dan pelaksanaan swakelola, agar ekonomi desa bergerak dan pembangunan yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” tegas Setyo Wahono saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) BKKD, Senin (22/9/2025).
Ia juga mengingatkan 320 desa penerima BKKD di Kabupaten Bojonegoro untuk bekerja secara transparan dan akuntabel sebagai langkah mitigasi terhadap potensi penyimpangan serta risiko pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana kegiatan maupun pemerintah desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis pada proyek tersebut.
Oleh: M Zainuddin



