Mojokerto, Lingkaralam.com – Kepala Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Warijan, diduga terlibat praktik mark up anggaran dalam kegiatan pembangunan dan peningkatan sarana prasarana jalan desa serta gorong-gorong yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp300 juta.
Dugaan tersebut mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Kajian dan Pengawasan Kebijakan Publik (LSM LKPK) untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Ketua LSM LKPK menyatakan pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara nilai pagu anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen mengawal proses penggunaan Dana Desa di Kuripansari hingga ada kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami akan mengusut tuntas polemik pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana jalan di Desa Kuripansari. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Mojokerto,” ujar Ketua LSM LKPK, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, transparansi pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang negara menjadi hal mutlak agar laporan penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang direalisasikan di lapangan.
“Kami berharap ada keterbukaan penuh terkait rincian anggaran. Jangan sampai apa yang dilaporkan berbeda dengan fakta pekerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kuripansari, Warijan, saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit. Ia sempat mengundang wartawan untuk datang ke kantor desa, namun belum memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan Dana Desa yang dipertanyakan.
Bahkan, berdasarkan pantauan awak media, upaya konfirmasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan mendatangi kantor desa. Namun, kepala desa tidak berada di tempat. Perangkat desa pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan saat ditanya.
LSM LKPK menyatakan tidak akan berhenti pada satu kegiatan saja. Tim investigasi juga akan mendalami proyek-proyek lain di Desa Kuripansari yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Apabila ditemukan adanya mark up anggaran maupun penyalahgunaan wewenang dan jabatan, maka kepala desa wajib diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Tim/La).



