Kamis, Desember 11, 2025
spot_img

Legalitas Pemasok Beton Ready Mix BKKD 2025 di Bojonegoro Disorot, Pabrikan Diduga Belum Kantongi Izin Industri

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Legalitas pemasok material beton ready mix dalam program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik. CV Anugerah Bumi Nusantara (ABN), rekanan pemenang lelang pengadaan material beton, diketahui bukan pabrikan batching plant, melainkan hanya bertindak sebagai distributor yang mengambil pasokan dari sebuah pabrikan di wilayah Kecamatan Gayam.

Hasil penelusuran lapangan serta klarifikasi ke sejumlah dinas terkait mengungkap bahwa pabrikan pemasok beton tersebut terindikasi belum mengantongi dokumen Legalitas Sertifikat Fungsional (LSF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib bagi bangunan industri yang memproduksi beton ready mix.

Selain itu, pabrik batching plant tersebut tidak memasang papan nama perusahaan sebagai identitas resmi. Ketiadaan papan identitas semakin menguatkan dugaan bahwa operasional pabrik belum memenuhi ketentuan perizinan industri sesuai regulasi bangunan dan usaha produksi beton.

Pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BMPR) Kabupaten Bojonegoro membenarkan bahwa pabrikan pemasok material untuk CV ABN baru mengantongi Informasi Tata Ruang (ITR) yang terbit pada awal September 2025.

“ITR sudah terbit, namun untuk proses selanjutnya bukan kewenangan kami,” ujar seorang pejabat DPU BMPR, Senin (8/12/2025).

Konfirmasi lanjutan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro juga memperkuat temuan tersebut. Dinas memastikan bahwa pabrik batching plant yang beroperasi di wilayah Gayam itu belum pernah mengajukan permohonan PBG maupun LSF.

Dengan belum dipenuhinya dokumen perizinan pokok tersebut, secara hukum pabrikan belum dapat dinyatakan sebagai industri produksi beton yang sah untuk menyuplai material pada kegiatan pembangunan pemerintah.

Sementara itu, CV ABN selaku penyedia material juga diduga belum memiliki Sertifikat Standar (SS), yakni dokumen wajib bagi pelaku usaha berkategori risiko tinggi sesuai ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan pembaruannya pada PP Nomor 28 Tahun 2025.

  • 1. Usaha risiko tinggi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin yang telah diverifikasi pemerintah sebelum memulai kegiatan operasional atau komersial.
  • 2. Sertifikat Standar (SS) diberlakukan untuk usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi, dan baru sah setelah diverifikasi.
  • 3. Pelanggaran berupa operasional tanpa izin lengkap dapat dikenai sanksi penghentian kegiatan, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Dengan adanya indikasi ketidaklengkapan dokumen legalitas baik pada pabrikan maupun penyedia material, pelaksanaan pengadaan beton untuk program BKKD diduga belum sesuai persyaratan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV ABN maupun pabrikan pemasok belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut.

Pelaksanaan proyek BKKD di Bojonegoro turut mendapat pendampingan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta pengawasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono telah mengingatkan seluruh desa penerima BKKD agar mematuhi ketentuan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan mutu pekerjaan.

“Patuhilah prosedur, termasuk pengadaan SDM dan swakelola agar ekonomi desa bergerak dan pembangunan berkualitas,” tegasnya saat membuka Bimtek BKKD, Senin (22/9/2025).

Ia juga menekankan pentingnya transparansi di 320 desa penerima BKKD sebagai upaya mitigasi terhadap potensi penyimpangan dan pelanggaran hukum.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!