Bojonegoro, Lingkaralam.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Bojonegoro kembali menghadirkan terobosan layanan publik melalui program Layanan Kartu AK-1 Medhayoh Kecamatan, sebagai upaya mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengurus kartu tanda pencari kerja (AK-1).
Program ini menyasar para pencari kerja di berbagai kecamatan agar tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Perinaker. Melalui layanan jemput bola tersebut, masyarakat dapat memperoleh AK-1 lebih cepat dan praktis.
Kartu AK-1 merupakan identitas resmi bagi pencari kerja yang memuat sejumlah informasi pribadi, mulai dari NIK, nomor pencari kerja, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, agama, hingga riwayat pendidikan. Pemilik kartu diwajibkan melaporkan setiap perubahan data atau saat telah mendapatkan pekerjaan.
Dinas Perinaker juga menegaskan bahwa apabila pencari kerja telah diterima bekerja, AK-1 wajib dikembalikan ke kantor Perinaker Bojonegoro. Kartu ini berlaku selama dua tahun, namun pemilik diwajibkan melakukan lapor ulang setiap enam bulan.
Manfaat AK-1
Diterbitkannya kartu AK-1 memberikan sejumlah manfaat bagi pencari kerja, di antaranya:
- 1. Menjadi syarat resmi dalam melamar pekerjaan.
- 2. Data pencari kerja otomatis masuk dalam sistem Perinaker, sehingga berpeluang mendapatkan prioritas mengikuti program pelatihan.
- 3. Memperoleh akses informasi dan rekomendasi lowongan kerja yang tersedia.
Syarat Penerbitan
Untuk mendapatkan AK-1 melalui layanan Medhayoh Kecamatan, masyarakat cukup menyiapkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 3×4 terbaru sebany.ak 2 lembar
Melalui inovasi layanan ini, Dinas Perinaker Bojonegoro berharap angka penyerapan tenaga kerja dapat meningkat, sekaligus memberikan kemudahan akses informasi bagi para pencari kerja di daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal layanan Medhayoh Kecamatan dapat diperoleh melalui kanal resmi Perinaker Bojonegoro.(Toyib)



