Tuban, Lingkaralam.com – Pemasangan jaringan internet yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari gangguan konektivitas, potensi bahaya, hingga pelanggaran hukum.
Pemasangan yang tidak sesuai aturan seringkali melibatkan pelanggaran izin, penggunaan fasilitas publik tanpa izin, atau pemasangan yang tidak memenuhi standar teknis.
Dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Namun peraturan perundangan maupun produk kebijakan daerah tersebut seolah hanya angin lalu bagi pengusaha jaringan telekomunikasi swasta yang seolah hanya ingin mencari keuntungan besar tanpa berpijak pada ketentuan perundang-undangan. Padahal mereka perusahaan komersil swasta.
Hal ini yang tampak dalam pemasangan tiang fiber optik untuk pengoperasian atau perluasan layanan yang dilakukan oleh PT Garuda Media Telematika (garuda.net.id) dan mitra-mitranya yang diduga juga belum mempunyai prosedur izin sebagaimana amanah Undang-undang.
Pemasangan tiang internet dilakukan di sepanjang jalan poros Desa Gununganyar – Desa Ngurunan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Pasca pemberitaan media ini, orang-orang bagian lapangan perusahaan tersebut berusaha menemui pemerintah desa dan warga. Namun pertemuan tersebut belum membahas secara eksplisit komitmen maupun perjanjian tentang kopensasi dan sejenisnya.
“Mereka hanya memfoto pemilik lahan. Belum membahas tentang perjanjian apapun, baik itu mengenai kompensasi maupun sejenisnya,” kata salah seorang warga.
Sementara salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan, sejak awal tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan jaringan telekomunikasi tersebut. Dirinya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Pemkab Tuban sidak ke lokasi untuk mengetahui detail aktivitas ini.
“Saya sudah menduga, melihat proses awal hingga saat ini, seolah mereka tidak ada itikad baik. Padahal mereka murni perusahaan swasta yang orientasinya komersil. Beda lagi kalau itu program pemerintah seperti pemasangan tiang PJU atau tiang PLN yang ke peruntukan maupun manfaatnya jelas di masyarakat,” katanya, Jumat (25/7/2025).
“Sebelumnya mereka juga tidak izin ke Pemdes dan warga sebagai pemilik lahan dalam pemasangan tiang tersebut. Saya khawatir, mereka juga tidak mematuhi prosedur perizinan dinas terkait. Semoga APH maupun Pemkab Tuban melakukan kroscek ke lapangan guna mendapat informasi yang sebenarnya tentang aktivitas perusahaan tersebut,” katanya menambahkan.
Sementara Kades Desa Gununganyar, Ahmad Ridwan mengatakan, bahwa pihaknya berharap aktivitas pemasangan tiang jaringan internet tersebut tetap mengacu pada prosedur yang ditetapkan pemerintah.
“Pad prinsipnya kita berharap aktivitas pemasangan tiang internet yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku. Baik itu aturan perundang-undangan maupun ketentuan sebagaimana peraturan pemerintah daerah Tuban, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan prosesnya juga sudah malalui proses yang benar,” kata Ahmad Ridwan.
Seperti diketahui, saat ini Pemkab Tuban intensif melakukan penertiban kepada para pengusaha jaringan internat yang tidak mematuhi amanah Undang-Undang maupun Peraturan daerah. Terbaru Pemkab Tuban menerbitkan Surat Edaran (SE)
Nomor : 500.11.7.5/29/414.108.5/2025
tentang pelarang pemasangan jaringan internet pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).
Pelarangan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota, keamanan pengguna jalan, dan keandalan sistem penerangan jalan. Operator internet diberi waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menertibkan dan merapikan kabel yang terpasang di tiang PJU, jika tidak akan dilakukan pemotongan tanpa pemberitahuan.
Oleh : M. Zainuddin.