Bojonegoro, Lingkaralam.com – Hanya saja, sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Bojonegoro, belum berjalan maksimal. Maka sangat tidak salah ketika kemudian stigma yang muncul, pemkab terkesan cuma mandai membangun tapi tidak cakap memanfaatkannya. Mau bukti?
Penelusuran lingkaralam.com, realisasi proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, meski sudah rampung dan tampak siap dioperasikan pada tahun 2022, namun hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda akan dfungsikan. Bahkan proyek tersebut kini sudah memasuki tahun 2025.
Sejumlah warga yang sebelumnya bersimpati kepada Pemkab Bojonegoro kini berbalik mencibir. Mimpi segera dapat menimati fasilitas Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Warga juga sempat tak habis pikir mengapa proyek yang sudah selesai dibangun dengan anggaran 8 miliar malah “sengaja” ditelantarkan.
“Ini kan namanya cuma buang-buang anggaran saja. Lantas apa gunanya membangun kalau ternyata akan ditelantarkan seperti sekarang ini,” ungkap Imam disamping warga Desa Banjarsari saat ditemui lingkaralam.com, Minggu (13/07/2025), siang.
Proyek RPH Desa Banjarsari produk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, dengan nilai kontrak Rp 8.793.415.420. kontraktor pelaksana adalah CV. Dyuy Jaya Sakti beralamat Sidoarjo.
“Pendek kata pembangunan RPH di Desa Banjarsari yang sudah realisasi 2 tahun 7 bulan ini tinggal memanfaatkan. Lantas apa alasannya proyek yang sudah benar-benar siap ini kok malah diabiarkan mangkrak,” sambung warga lainnya.
Menanggapi realita buram itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Timur, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 78.683.264,33 yang belum dibayar. Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian keuangan daerah karena tidak sesuai perjanjian dalam dokumen kontrak yang disepakati semua pihak.
Selain itu, pembangunan RPH tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Bahkan Dinas Peternakan hingga saat ini belum srah terima aset pembangun RPH yang seharusnya sudah bisa di manfaatkan sebagai mana mestinya.(Tim/Red).