Bojonegoro, Lingkaralam.com – Sudah beberapa tahun ini, truk tangki yang bertuliskan PT Lautan Dewa Energi bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal bebas melenggang dan berkeliaran di sepanjang jalan raya Bojonegoro.
Truk-truk tangki tersebut mengangkut BBM jenis solar yang diambil dari penambangan minyak tradisional di Desa wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Terbaru, Minggu sekitar jam 11 malam, tampaknya tiga truk tangki yang bertuliskan PT. Lautan Dewa Energy beriringan melewati jalan Rajekwesi, atau tepatnya di depan Kejaksaan negeri Bojonegoro. Salah satu truk tangki dengan warna kombinasi cat biru dan putih di badan truk tersebut diketahui bernomor polisi L 8113 UT.
Salah seorang warga Wonocolo menyebutkan, truk tangki yang bertuliskan PT. Lautan Dewa Energy sudah lama beroperasi mengambil BBM solar di tambang minyak tradisinal Wonocolo.
“Truk-truk tangki tersebut sudah beberpa tahun ini beroperasi di Bojonegoro. Mereka membeli solar ke para penambang minyak tradisional di Wonocolo,” kata Imam.
“Semoga nantinya aparat keamana dapat menindak truk-truk tangki bermuatan solar ilegal tersebut. Karena selama ini seolah mereka bebas berkeliaran di sepanjang jalan raya Bojonegoro.
Sementara saat kendaraan berhenti di depan Taman Rajekwesi Bojonegoro, sopir truk menyebutkan, jika solar akan di kirim ke Kota Gresik.
“Solar ini rencana di kirim ke Gresik. Sepurane Mas, aku cuma buruh, ora ngerti opo-opo,”.(Maaf Mas, saya cuma buruh, tidak faham apa-apa,” katanya sembari memberika nomor telp pihak yang menyuruhnya.
Namun saat nomer telpon tersebut berusaha untuk dihubungi, ternyata tidak aktif.
Seperti diketahui, Solar hasil penyulingan ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan, serta dapat merusak kendaraan dan lingkungan.
Membeli solar dari penambangan minyak tradisional dan menjualnya kembali adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Praktik ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dapat dikenakan sanksi hukum
Penambangan, penyulingan, pengangkutan, dan penjualan minyak mentah serta hasil olahannya diatur secara ketat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Pelaku kegiatan ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) serta hukum pidana umum.
Oleh : M. Zainuddin