Selasa, Januari 14, 2025
spot_img

Mengulik Fenomena Sumbangan Partisipasi di SMA Negeri 1 Soko Tuban (Jilid 1)

Tuban, Lingkaralam.com – Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Amanat penyelenggaraan pendidikan yang dapat diakses semua lapisan masyarakat dan merata menjadi kewajiban bagi pemerintah. Namun apakah amanat Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan dasar dari segala hukum di Indonesia tersebut telah terimplementasi dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesua? Tentu jawabannya pasti belum, jika kita mendengar banyak keluhan wali murid.

Pungutan liar berkedok sumbangan pastisipasi masih menjadi keluhan banyak wali murid. Pungli yang selama ini tak berhenti dilakukan oleh kebanyakan sekolah dengan menyamaratakan sebagai sumbangan sukarela.

Pungli pendidikan berkedok sumbangan partisipasi diduga juga terjadi di SMA Negeri 1 Soko Tuban. Setiap tahun siswa diwajibkan membayar bantuan partisipasi sebesar Rp 1.2 juta. Tentu ini sangat memneratkan para orang tua siswa.

“Anak saya setiap tahunnya harus membayar uang sumbangan sebesar Rp 1.2 juta. Bukan anak saya saja, tapi semua murid juga harus membayar beban biaya tersebut,” kata salah seorang orang tua siswa yang namanya tidak mau dipublikasikan, Sabtu (11/1/2025).

Menurutnya, setiap pembayaran yang diterima bendahara sekolah tanpa adanya tanda Terima (kwitansi). Bahkan kadang harus membayar sumbangan partisipasi tersebut dengan menggunakan uang dari dana Program Indonesia Pintar (PIP).

“Lembaga pendidikan negeri seperti SMA Negeri 1 Soko masak sih tidak memberikan kwitansi usai membayar. Kan aneh, mereka kan lembaga pendidikan negara,” katanya.

“Bahkan adakalanya kita membayar sumbangan tersebut dengan menggunakan dana PIP. Jadi saat siswa menerima bantuan PIP langsung dipotong untuk biaya sumbangan tersebut,” tambah ia.

Biaya sumbangan partisipasi bagi dirinya yang secara ekonomi sulit tentunya memberatkan.”Apalagi saat ini kerja juga lagi sepi-sepinya Mas,” kata dia sembari matanya tampak berkaca-kaca.

Seperti diketahui, PIP merupakan program yang direncanakan era presiden Joko Widodo. Bantuan PIP yang bertujuan membantu anak-anak tidak mampu untuk bersekolah. Bantuan PIP bisa digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli buku, alat tulis maupun seragam, kursus tambahan dan lain-lain.

Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, disebutkan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Meskipun istilah yang digunakan adalah dana sumbangan pendidikan, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya bersifat wajib dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan:

Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

Pungli berkedok sumbangan partisipasi tidak hanya terjadi di lembaga pendidikan di wilayah Tuban. Di beberapa daerah lain seperti Bojonegoro juga banyak terjadi praktik pungli berkedok sumbangan partisipasi. Bahkan di Bojonegoro ada salah satu sekolah yang menarik sumbangan partisipasi plus biaya tahunan dan bulanan.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!