Tuban, Lingkaralam.com – Menepis adanya pemberitaan bahwa dugaan pungli ihwal lahan milik PT BSI di Desa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban. Kepala Desa Tingkis Agus Susanto, menepis dengan tegas pemberitaan tersebut tidak benar.
Hal ini, menurut Agus Susanto, mungkin masyarakat belum memahami serta lemahnya komunikasi, ia juga menyayangkan bahwa pemberitaan tersebut yang diterbitkan tidak mengetahui kenyataan yang sebenarnya.
Didalam dokumen jual beli tanah tersebut sudah sah milik PT BSI. Sebelumnya PT BSI mau menyewakan lahan ini kepada pabrik tebu. Namun warga masyarakat setempat menawarkan diri untuk menyewa lahan yang sudah di beli PT BSI itu,” Kata kepala desa kepada pewarta lingkaralam.com.
Perwakilan dari PT BSI melalui Kades lahan tersebut akhirnya disewakan warga masyarakat setempat. Kemudian pihak PT BSI dengan warga masyarakat melakukan sosialisasi di kantor Desa Tingkis acara sosialisasi pekan lalu,”jlentreh.
Hasil sosialisasi kesepakatan semua pihak untuk penyewa lahan milik PT BSI harus melalui kepala desa. Ihwal sewa lahan milik PT BSI fakta sebenarnya.”ujar kades.
Kepala Desa Agus Susanto, menegaskan uang sewa Rp 5 juta itu kami setorkan kepada PT BSI. Kalau dibilang punggutan liar (Pungli) tidak benar salah kaprah informasi yang diberitakan, karena kami mendapat mandat dari PT BSI.(Red).