Jumat, Januari 3, 2025
spot_img

Marwah Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Tuban (Jilid II)

Catatan Redaksi

Lingkaralam.com – Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi instrumen penting dalam progres pembangunan suatu daerah, tak terkecuali Kabupaten Tuban.

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky
menjadikan Pembangunan infrastruktur sebagai program prioritas Pemkab Tuban. Program tersebut diharapkan dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperlancar mobilitas masyarakat.

Begitu masif pembangunan infrastruktur di Tuban, namun terdapat beberapa catatan pula terkait implementasi pelaksanaannya, mulai proses lelang hingga realisasi pekerjaannya.

Bila kita melihat data yang ada, Proses lelang proyek PBJ di Tuban, banyak dimenangkan kontraktor dengan nilai penawaran di bawah 1% dari nilai harga perkiraan sendiri (HPS). Mulai proyek dengan nilai pagu fantastis hingga proyek kelas menengah ke bawah dengan pagu ratusan juta.

Fenomena pemenang lelang di bawah 1% di Tuban kini seolah menjadi trade mark di kalangan warga masyarakat Tuban maupun komunitas kontraktor. Bahkan saat masih proses lelang tak jarang banyak pihak memprediksi siapapun pemenangnya kemungkinan penawarannya hanya akan turun maksimal 1%.

Namun minimnya prosentase pemenang lelang ternyata tdak menjamin realisasi pekerjaannya proyek dilakukan sesuai amanah kontrak maupun implementasi dari prinsip-prinsip dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah.

Indikator tersebut terlihat dari seringnya dijumpainya pelaksanaan pekerjaan yang kurang sesuai ketentuan spesifikasi. Selama periode APBD 2024 ini, media ini banyak menulis ihwal permasalahan klasik realisasi pekerjaannya proyek yang kebanyakan didominasi oleh ketidaksesuaian ketentuan spesifikasi proyek sebagai permasalahan utama pekerjaan proyek di Tuban.

Seperti diketahui, proyek negara bersifat collective collegial, penyedia anggaran, pengguna anggaran ataupun konsultan pengawas harus bersinergi dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil dari pelaksanaan proyek negara.

Sementara ihwal banyaknya lelang proyek di Tuban yang dimenangkan penawar dengan nilai di bawah 1% mendapat berbagai tanggapan dan tafsir dari berbagai lapisan masyarakat. Edisi depan, media ini akan mencoba menampilkan tanggapan masyarakat terkait fenomena pemenang lelang di bawah 1% di Tuban.

Sebagai masyarakat Tuban, tentunya kita berdoa dan berharap agar banyaknya pememang lelang dengan penawaran di bawah 1% bukan merupakan cermin indikasi adanya persekongkolan maupun monopoli dalam kegiatan PBJ di Tuban.

Modus persekongkolan maupun monopoli dalam PBJ diantaranya adalah menciptakan persaingan semu diantara peserta tender untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rentan terhadap korupsi di Indonesia. Rentang tahun 2016 hingga 2022 terdapat 1.586 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dengan total kerugian negara mencapai Rp19,5 triliun.

Pemkab Tuban saat ini juga dihadapkan pada kasus hukum Penyalahgunaan pengelolaan keuangan tahun 2017-2022 oleh
PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Begitupula kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Biopori oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) saat ini prosesnya juga masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!