Kamis, November 21, 2024
spot_img

Realisasi Proyek DPU Bina Marga Bojonegoro, Mutu dan Kualitas Sudah Sesuaikan?.

Catatan: Redaksi.

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Pengadaan barang dan jasa proyek diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan PP Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2018.

Dalam pengadaan barang dan jasa, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan, di antaranya menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, termasuk spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak.

Penyedia barang dan jasa harus memenuhi persyaratan , di antaranya ketentuan peraturan perundang-undangan
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, , modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan.

Fungsi pengawas dari DPU BM  diduga keluar dari khittah kontrak kerja yang disepakati, pengawasan menjadi salah satu bagian terpenting agar sebuah pelaksanaan proyek pemerintah bisa terselenggara dengan efektif, efesien, transparan dan terverifikasi serta bebas dari potensi praktik praktik Korupsi.

Kinerja DPU BM dan konsultan pengawas juga bisa menjadi faktor penyebab terjadinya proyek bermasalah. Baik itu potensi permasalahan hukum maupun temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Tanggungjawab semua komponen yang terlibat dalam kegiatan proyek negara telah diatur dalam kontrak yang berlandaskan Undang-undang. Pengguna jasa atau dalam hal ini pemerintah yang diwakili oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun penyedia jasa, diantaranya kontraktor maupun konsultan mempunyai tanggungjawab penuh terhadap semua yang termaktub dalam kontrak.

Dalam realisasi kegiatan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMPR) Bojonegoro banyak di temukan mutu dan kualitas rigit beton tidak sesuai dengan dokumen kontrak kerja yang telah di sepakati semua pihak. Tragis memang, namun itulah fenomena sebenarnya di lapangan.

Informasi yang didapat media lingkaralam.com, banyak kegiatan di DPU BM Bojonegoro, ihwal pekerjaan mutu dan kualitas rigit beton dilaksanakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang disepakati semua pihak.

Sementara itu, Radityo Bismoko Kabid (DPU – BM) Bojonegoro saat dikonfirmasi ihwal adanya dugaan permasalahan ini pasif tidak menjawab.(Bersambung).

 

 

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!