Kamis, November 21, 2024
spot_img

Pembangunan Lapangan Voli Desa Sokogunung Tuban, Melanggar Hukum? (Jilid 2)

Tuban, Lingkaralam.com – Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) menurut Permendes Nomor 7 Tahun 2023 bersifat Swakelola dan Padat Karya Tunai. Hal ini dalam upaya memperdayakan sumber daya lokal desa.

Namun Permendes tersebut tidak berlaku dalam pembangunan lapangan Voli di Desa Sokogunung, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Kegiatan yang bersumber anggaran dari Dana Desa tersebut bukan dilakukan dengan prinsip swakelola dengan melibatkan masyarakat sekitar sebagai upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan warga lokal. Namun justru di pihak ketigakan.

Dengan dana desa dipihak ketigakan, berarti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK dan bukan kontraktor. Selain itu, dengan melibatkan pihak ketiga dikhawatirkan ada komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga.

Menyerahkan pekerjaan dana desa pada pihak ketiga itu merupakan indikator perbuatan melawan hukum. Unsurnya, minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Begitu besar potensi kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan.

Seperti diketahui, pembangunan proyek lapangan Voli di Desa Sokogunung, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban yang bersumber dari Dana Desa (DD) dengan sengaja telah dipihak ketigakan.

Dalam prasasti di lokasi Pembanginan lapangan Voli tersebut diketahu Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp 149 juta.

Keterangan pihak ketiga menyebutkan, bahwa pembangunan lapangan voli tersebut mulai dikerjakan awal Februari 2024 dan selesai dikerjakan awal Maret di tahun yang sama. Bahkan lapangan tersebut sudah difungsikan untuk turnamen.

Dijelaskan oleh pihak ketiga tersebut, bahwa kepala desa berjanji akan membayar proyek tersebut pada bulan Maret. Nominal yang menjadi kesepakatan saat itu sebesar Rp 85 juta. Nakun saat ditagih, kades menjanjikan akan membayar proyek tersebut sebelum Idul Fitri. Namun selesai Idul Fitri, bahkan hingga saat ini tak kunjung dibayar. Padahal keterangan camat menyebutkan, kalau anggaran teraebut sudah cair.

Bahkan masih menurut keterangan pihak ketiga, didapatkan informasi terbaru, dari kesepakatan awal Rp 85 juta,kades hanya mau membayar Rp 55 juta. Sementara Pagu pembangunan lapangan voli tersebut Rp 149 juta.

Media ini berusaha melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, diantaranya Wakil Bupati Tuban, Sekda dan Inspektorat Tuban. Konfirmasi yang sama juga dilakukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) diantaranya Kepolisian dan Kejaksaan. Namun hanya Wakil Bupati yang memberikan tanggapannya.

“Saya sama sekali tidak dilibatkan, ” kata Wabup Tuban, H. Riyadi SHSH,  Kamis (25/7/2024).

Saat ditanya adakah wacana atau rencana inspeksi mendadak (sidak) dalam pelaksanaan infrastruktur fisik Dana Desa, mengingat hal itu sangat penting dalam proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa. Wabup berjanji akan mengagendakaan.

“Kita Agendakan,” kata H. Riyadi.
(Bersambung)

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!