Minggu, September 8, 2024
spot_img

DPRD Kabupaten Tuban, Akan Mengundang Dinas Terkait Tentang Pengawasan Menara Telkomunikasi Seluler

Tuban, Lingkaralam.com – Ketua komisi 2 DPRD Kabupaten Tuban, Mas Hadi akan update dan rapat kerja (Raker) dengan Dinas kominfo tentang pengawasan pendirian tower yang ada di Desa Sumurgung Kecamatan Montong Kabupaten Tuban. Jumat (28/06/2024).

Mas Hadi, meminta satpol pp untuk menghentikan sementara sampai perizinan keluar, kalo memang mengurus izin,”tegas Mas Hadi kepada pewarta lingkaralam.com, tengah pekan ini.

Penelusuran lapangan, di Desa Sumurgung Kecamatan Montong, bukan kawasan Blank spot atau ketiadaan akses layanan informasi dan komunikasi, seperti internet. diduga dengan sengaja membangun menara seluler dikawasan itu.

Fakta menara seluler tersebut, melangar jarak zonasi rural dari menara eksisting terdekat kurang dari 1.500 meter, hasil penelusuran GPS cuma 1.270 meter, artinya masih kurang 230 meter.

Di intip dari Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban nomer 59 Tahun 2018. Pertama pada zona kawasan rural sebagaimana di maksud pasal (8) ayat (1) harus memiliki kecukupan jarak udara minimal 1.500 (seribu lima ratus) meter dari menara eksisting terdekat.

“Yang kedua pembangunan menara telekomunikasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) harus dapat di gunakan sebagai menara menara bersama, kemudian yang ke tiga setiap menara telekomunikasi bersama harus dapat menampung paling sedikit 3 (tiga) operator telekomunikasi.

Sekedar informasi, Pasal 7 ayat (1) UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,. Dalam pasal itu mengamanatkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan tersebut.

Sesuai tujuan UU Bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimohonkan sebelum bangunan berdiri, hal ini selain lebih memberikan jaminan kepastian hukum juga mencegah terjadinya penyalahgunaan dari tujuan atau fungsi bangunan itu sendiri.

“Artinya, PBG yang terbit sebelum bangunan berdiri merupakan legalitas yang menjadi pedoman bagi pemegang izin itu sendiri. Hal ini dalam upaya untuk membuat bangunan yang dia kehendaki sesuai PBG.(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!