Kamis, November 21, 2024
spot_img

Pembangunan Menara Telekomunikasi di Desa Mojoagung Selaras Program Bupati Tuban

Tuban, Lingkaralam.com – Di era digital seperti sekarang, akses yang cepat dan optimal untuk layanan telekomunikasi adalah suatu keharusan. Menjawab persoalan tersebut, pembangunan menara telekomunikasi menjadi hal penting untuk memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan akses yang memadai ke internet dan layanan telepon seluler bisa terpenuhi.

Menurut data dari situs Pemkab Tuban, jumlah penduduk Tuban per tahun 2023 mencapai 1.258.368 jiwa. Oleh karenanya Pembangunan menara telekomunikasi menjadi penting sehingga menjadi salah satu program Bupati Tuban dalam upaya meningkatkan kualitas sarana telekomunikasi di seluruh wilayah pedesaan.

Tentunya outcome yang dapat diperoleh dari salah satu program Bupati Lindra ini tentunya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya, keamanan, maupun peningkatan dan percepatan dalam pelayanan publik.

Namun dalam implementasinya, proses menuju kemanfaatan masyarakat masih menemui banyak kendala. Diantarnya pemahaman masyarakat ihwal tata laksana pembangunan menara telekomunikasi. Seperti halnya pembangunan menara telekomunikasi di Desa Mojoagung, Kecamatan Soko.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Andhi Hartanto, S Pd mengatakan, pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“Terkait pembangunan menara telekomunikasi di Desa Mojoagung, kita akan cek dulu, apa pembangunan menara telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan syarat maupun prosedur yang telah ditetapkan pemerintah apa belum ?” kata Andhi, Kamis (20/6/2024).

Sementara itu, pihak perusahaan pengembang infrastruktur menara telekomunikasi di Desa Mojoagung menyebutkan, proses perizinan pembangunan menara telah dijalani sebagaimana prosedural yang ditetapkan pemerintah.

“Kita sudah melakukan apapun langkah prosedur sebagaimana ketentuan. Mulai rekomendasi desa maupun kecamatan. Begitupula rekomendasi terkait keterangan Ruang Kota maupun online single sub mission (OSS).

“Yang jelas, semua tahapan dalam proses perizinan sudah kami lalui. Apapun yang kami lakukan selalu berlandaskan asas prosedural,” kata pihak pengembang yang enggan disebutkan namanya.

M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!