Bojonegoro, Lingkaralam.com – Semua realisasi pealaksanaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Pemdes Nganti dilaksanakan dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undang yang telah ditetapkan.
Hal itu dikatakan Maryadi, Kepala Desa (Kades) Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro dalam upaya melakukan klarifikasi ihwal beredarnya pemberitaan mengenai rumor adanya dugaan penyalahgunaan anggaran biaya pengurusan sertifikat tanah kas desa yang senilai Rp 30 juta di Perubahan APBDes 2023.
Menurutnya, anggaran sertifikat TKD telah dialihkan ke sektor pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan computer dan cetak buku C. Peralihan anggaran tersebut juga telah mengacu kepada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Semua realisasi pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Pemdes Nganti dilaksanakan dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undang yang telah ditetapkan,” kata Maryadi, Jumat (24/05/2024).
Dirinya juga tak berhenti untuk selalu mengingatkan kepada semua elemen di Pemdes Nganti agar berhati-hati dalam pengelolaan keuangan APBDes.
“Saya sendiri sudah mewanti-wanti, jangan pernah main-main dengan dana desa (DD) karena jabatan adalah amanah,” kata Maryadi kepada media ini.
“InsyaAllah semua realisasi pengelolaan keuangan APBDes di Desa Nganti berpedoman kepada ketentuan yang telah ditetapkan. Semua sebagai upaya mencapai kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa Nganti,” katanya.
Oleh: M Zainuddin