Kamis, November 21, 2024
spot_img

Diduga Bebas Beroprasi Tambang Galian C Ilegal di Tuban, Dinas Terkait Dan APH Kemana?..

Lingkaralam, Tuban –  Tambang galian C di Dusun Gilang, Desa Punggulrejo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, informasi dari warga kegiatan ini diduga belum memiliki izin (Tambang), fakta dilapangan  belum ada tindakan tegas dari pihak dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH).Jumat  (06/04/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) interatif menyoroti ikhwal galian C ilegal di berbagai daerah.KPK berpendapat bahwa keberadaan penambang galian C eligal di nilai berpotensi menimbulkan korupsi.

Menurut KPK banyak tambang – tambang ilegal ini.sangat berpotensi menimbulkan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), Karena itu, KPK akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk menertipkan tambang tambang ilegal ini, agar biar menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha.

Tambang tersebut, berpotensi cukup parah terhadap kerusakan lingkungan maupun kerusakan jalan dan lainnya,  Pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), warga masyarakat harapkan bisa melakukan tindakan sebagai mana mestinya.

Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, tambang galian C masih beroperasi, jika para penambang ilegal ini tidak menempuh perinzinan maka bisa langsung penindakan, karena sudah kewenangan aparat penegak hukum dalam penindakan.” Ungkapan beberapa warga kepada pewarta lingkaralam.com.

Aktifitas tambang galian C ini tentunya membuat masyarakat sekitar menjadi resah dan terganggu, aktivitas penambangan berskala besar ini persisnya berada sebelah utara dari sumber mata air yang jaraknya kurang lebih sekitar dua kilo. seharusnya secara aturan maksimal sepuluh kiro dari sumber mata air.

Mengutip sumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa dampak negatif pertambangan ilegal diantaranya :

Menimbulkan potensi banjir dan longsor serta mengurangi kesuburan tanah.

Menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan.

Mencemari sungai dan merusak hutan.

Membahayakan keselamatan pekerja.

Menghambat kegiatan usaha pemegang izin resmi.

Merugikan penerimaan negara bukan pajak dan pajak daerah.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!