Bojonegoro, Lingkaralam.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro akan memproses menara telekomunikasi yang terindikasi melanggar aturan karena tidak memiliki izin.
“Kita akan berikan sanksi penyegelan kepada menara telekomunikasi yang tidak berizin. Titik menara tersebut tepatnya ada di Desa Prigi, Kecamatan Kanor,” kata Beny Subiakto, S.STP. MM, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Jumat (27/10/2023).
Disebutkan Beny Subiakto, bahwa Satpol PP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah daerah yang memiliki tugas melaksanakan pengawasan, penertiban, dan penegakan peraturan daerah. Salah satu fokus penertiban Satpol PP adalah ihwal perizinan menara telekomunikasi.
“Sebelumnya kita sudah pernah memberikan peringatan kepada pihak provider terkait belum adanya perizinan. Itu atas dasar aduan masyarakat,” katanya.
“Karena belum adanya tindak lanjut dari peringatan tersebut. Maka, kita InsyaAllah akan segera menyegel menara telekomunikasi tersebut,” imbuh Benny.
Ihwal menara telekomunikasi yang berdiri di Desa Prigi tersebut, sebelumnya media ini telah melakukan konfirmasi di Kantor Kecamatan Kanor. Keterangan Camat Kanor menyebutkan, bahwa perizinan menara telekomunikasi tersebut sudah lengkap.
“Monggo, langsung di PTSP saja. Perizinannya sudah lengkap. Silahkan di cek di PTSP online, verifikasi di PTSP OSS,” kata Camat Kanor, Agus Saiful Aris, Kamis (26/10/2023).
Sementara itu pihak pengelola menara telekomunikasi menyebutkan, bahwa izin operasional menara tersebut saat ini masih dalam proses perizinan IMB. Sekarang sudah dalam proses rekomendasi Informasi Tata Ruang (ITR).
“Saat ini perizinannya masih dalam proses. Salah seorang perwakilan kita (David) sebelumnya juga telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP,” kata pihak pengelola menara yang diketahui bernama Zabidi.
Sementara menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari menyebutkan, bahwa belum ada perizinan masuk terkait menara telekomunikasi di Desa Prigi tersebut.
“Belum ada pengajuan info tata ruang. Proses perizinan ada tahapannya dan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah,” kata Retno Wulandari.
Begitupula Kabid Tata Ruang DPU Bina Marga, Taufik Isnanto menyebutkan, bahwa belum pernah ada permohonan mengenai proses perizinan menara tersebut.
“Belum ada permohonan yang masuk ke kita,” kata Taufik Isnanto.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari saat ditanya apakah menara telekomunikasi tersebut sudah mengajukan permohonan izin, dia mengatakan, jika menara telekomunikasi tersebut belum berizin.
“Belum berizin,. Prosedurnya harus izin bangunan dulu, setelah itu baru membangun,” kata Yusnita Liasari.
Seperti diketahui, progres pembangunan Menara Telekomunikasi di Desa Prigi, Kecamatan Kanor saat ini sudah sekitar 75%. Namun belum ada permohonan izin yang masuk ke Pemkab Bojonegoro.
Diketahui pula, selama ini banyak pendirian menara telekomunikasi yang dibangun dulu baru diajukan izin. Harusnya secara prosedur di mohonkan dulu segala legalitas bangunannya baru dilakukan proses pembangunan.(Tim LA/red).(Bersambung).